Kantor Hak Asasi Manusia PBB, OHCHR, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI pada Selasa (21/4). Langkah ini dianggap sebagai terobosan penting dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, mayoritas perempuan.
Dalam komentarnya, juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani, menegaskan bahwa UU PPRT akan membantu mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga. Ia menekankan perlunya pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan undang-undang ini agar perlindungan tersebut benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari pekerja.
Selain mendukung langkah Indonesia, Shamdasani juga mengajak negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara dan Asia untuk mengikuti jejak tersebut. Ia menyatakan bahwa harmonisasi perlindungan pekerja rumah tangga secara regional sangat penting untuk meningkatkan hak dan kesejahteraan mereka.
Undang-Undang PPRT ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari skema perekrutan, pendidikan, pelatihan, hak dan kewajiban, hingga jaminan sosial kesehatan dan tenaga kerja, yang diatur dalam 12 bab dan 37 pasal. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebutkan bahwa proses pembahasan melibatkan aspirasi masyarakat dan berbagai elemen terkait. Pemerintah diberikan waktu satu tahun untuk menyusun aturan turunan dan melakukan pengawasan agar implementasi berjalan efektif.

