BERITA UTAMAEDITORIALMIMIKA

Begal yang Bacok Korban hingga Tangan Putus di Jalan Bougenville Timika Diserahkan ke Kejari Mimika

3445
×

Begal yang Bacok Korban hingga Tangan Putus di Jalan Bougenville Timika Diserahkan ke Kejari Mimika

Share this article
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polsek Mimika Baru kepada Kejari Mimika, Senin (4/5).

Timika, fajarpapua.com – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, kini memasuki tahap II.

Dua pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika beserta barang bukti, Senin (4/5).

iklan

Penyerahan tersangka dilakukan oleh penyidik Polsek Mimika Baru yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K, MH. Kedua tersangka masing-masing berinisial WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19).

Kasus ini menjadi perhatian karena aksi kejahatan yang dilakukan tergolong sadis.

Dalam peristiwa yang terjadi pada 28 Januari 2026 lalu, korban berinisial MK mengalami luka berat hingga tangan putus akibat dibacok oleh pelaku.

Ipda Teguh mengungkapkan, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiayaan.

“Salah satu pelaku, AT, merupakan residivis kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor B-725 A/R.1.19/Eoh.1/04/2025 tertanggal 4 April 2026.

Dalam penyerahan tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lengkap dengan TNKB, satu lembar kwitansi, serta satu dos ponsel merek Poco M6.

Seluruhnya diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meddlyn Elisabeth Magniagasi, SH.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dengan telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejari Mimika, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

“Kami akan terus melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk edukasi hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” tegas Ipda Teguh.(ron)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP