Jakarta – Kasus penjualan motor ilegal dari Indonesia ke Tahiti dan Togo mengemuka, menyoroti peredaran kendaraan ilegal yang merugikan negara hingga Rp177 miliar. Sindikat penadah ini dilaporkan menjual sekitar 99 ribu unit sepeda motor sejak 2022, dengan sebagian dibongkar agar lebih mudah diselundupkan dan disamarkan.
Menurut Kombes Iman Imanudin, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, kendaraan tersebut dijual secara utuh maupun terurai, sebagai upaya memfasilitasi pengiriman ke negara-negara tujuan. Kegiatan ini telah menimbulkan kerugian besar pada perekonomian nasional, terutama dari potensi pajak yang hilang akibat peredaran kendaraan ilegal ini.
Di balik kasus ini, tahukah Anda tentang Tahiti dan Togo? Tahiti merupakan bagian dari Polinesia Prancis di kawasan Pasifik selatan. Dengan luas 1.043 km persegi, pulau ini dikenal sebagai pusat budaya Polinesia dan pernah menjadi sorotan dunia saat desa Teahupo'o di Tahiti menjadi arena selancar di Olimpiade Paris 2024.
Sementara Togo, sebuah negara di Afrika Barat, memiliki sejarah panjang sebagai protektorat Jerman dan kemudian dikuasai Inggris dan Prancis sebelum merdeka pada 1960. Penduduk Togo yang beragam terdiri dari berbagai kelompok etnis dan kebanyakan memeluk agama Kristen, termasuk Katolik Roma, dengan budaya yang beragam dan kaya akan tradisi lokal.








