Lewati ke konten utama

Imigrasi Mimika Terbitkan 3.523 Dokumen Izin Tinggal bagi WNA

Redaksi Fajar PapuaPenulis
07.57 WIT2 menit baca100 dibaca
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Fajar Hadiratusi (kiri) didampingi Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Alqy Raya
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Fajar Hadiratusi (kiri) didampingi Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Alqy RayaFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Papua Tengah telah menerbitkan 3.523 dokumen izin tinggal sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) di wilayah itu selama periode Januari-Juni 2026.

"Berdasarkan data Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) Kantor Imigrasi Mimika, ada tiga negara yang paling banyak mengurus dokumen izin tinggal dengan jenis izin tinggal terbatas yaitu Australia sebanyak 707 dokumen, Amerika Serikat 340 dokumen dan Afrika Selatan 211 dokumen ditambah ada sekitar belasan negara lagi tapi jumlahnya sedikit sehingga kalau dijumlahkan secara keseluruhan maka ada 3.523 dokumen," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Fajar Hadiratusi di Timika, Rabu.

Rata-rata WNA yang mengurus dokumen izin tinggal terbatas tersebut adalah mereka yang bekerja di PT Freeport Indonesia.

Menurut dia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika juga rutin melakukan pengawasan terhadap WNA di wilayah kerja Mimika baik itu warga negara asing yang bekerja di PT Freeport Indonesia maupun di perusahaan lain yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Pengawasan tertutup dilakukan dengan cara melakukan pengecekan langsung ke perusahaan yang mempekerjakan WNA.

"Pada pengawasan terbuka kami melakukan pengecekan jumlahnya berapa dan kami cocokkan dengan data yang kami miliki dan itu pengawasan administrasi-nya. Kalau pengawasan tertutup kami bisa melakukan penggalangan ke sekitar wilayah perusahaan tersebut dengan melibatkan masyarakat," ujar Fajar.

Ia mengatakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika memiliki wilayah kerja yang sangat luas meliputi Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai Kabupaten Intan jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Nduga.

"Pengawasan orang asing di Mimika pada umumnya sama seperti pengawasan kantor imigrasi lainnya di seluruh Indonesia. Pengawasan dari internal kami personel imigrasi dan eksternal yaitu Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)," katanya.

Timpora terdiri dari unsur imigrasi,pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya yang ada di kabupaten tersebut.(ant)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.