Timika, fajarpapua.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika terus berupaya mengurai antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Salahsatunya dengan mengajukan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Selain itu, Disperindag juga menyiapkan penerapan sistem ganjil genap untuk pengisian sebagai langkah pengendalian distribusi BBM bersubsidi.
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan usulan penambahan kuota Bio Solar telah diajukan sejak tiga bulan lalu.
Namun hingga kini, pihaknya belum menerima tanggapan dari Pertamina maupun BPH Migas.
"Sejak tiga bulan lalu kami sudah mengajukan penambahan kuota, namun sampai sekarang belum ada penambahan," ujar Sabelina kepada wartawan, Selasa (28/7).
Ia menjelaskan, secara nasional alokasi BBM subsidi memang mengalami penurunan.
Untuk Kabupaten Mimika, kuota Bio Solar turun sekitar 4 persen dari alokasi sebelumnya sebesar 2,8 juta liter per tahun.
Sementara kuota Pertalite juga mengalami penurunan sekitar 14 persen dari sebelumnya mencapai 34 juta liter per tahun.
Menurut Sabelina, berkurangnya kuota tersebut menjadi salah satu penyebab meningkatnya antrean kendaraan, khususnya truk, di sejumlah SPBU di Timika.
Sebagai langkah mengantisipasi kondisi tersebut, Disperindag bersama PT Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi di seluruh SPBU.
Pengawasan itu mengacu pada Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026 tertanggal 13 Juli 2026 tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban penjualan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite agar tepat sasaran, mencegah penyalahgunaan, sekaligus mengurangi antrean panjang.
Penerapan aturan tersebut sudah mulai ditegakkan.
Salah satu SPBU di Timika, yakni SPBU Timika Jaya SP2, dijatuhi sanksi penghentian sementara penjualan Pertalite selama 14 hari setelah ditemukan pelanggaran yang dilakukan oknum operator.
"Instruksinya sudah sangat jelas. Kami melihat antrean panjang truk masih terjadi di SPBU. Karena itu kami meminta kerja sama seluruh pihak, terutama operator SPBU yang menjadi ujung tombak penyaluran BBM subsidi," kata Sabelina.
Ia menegaskan operator wajib memverifikasi barcode kendaraan dan mencocokkan nomor polisi sebelum melakukan pengisian BBM subsidi untuk mencegah kendaraan melakukan pengisian berulang dalam waktu singkat.
"Operator harus teliti. Mereka mengetahui kendaraan sudah berapa kali mengisi BBM. Kasus di SPBU SP2 menjadi pelajaran karena operator melakukan pelanggaran sehingga kami tidak memberikan toleransi," tegasnya.
Disperindag juga mengingatkan akan mencabut izin operasional SPBU apabila ditemukan pelanggaran berulang dalam penyaluran BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
"Kami meminta pengelola SPBU bertindak tegas kepada operator. Jika melakukan pelanggaran harus diberhentikan dan diganti dengan operator yang menjalankan tugas sesuai aturan," ujarnya.
Di sisi lain, Disperindag telah meningkatkan batas maksimal pengisian Bio Solar bagi kendaraan truk menjadi 80 liter per hari dari sebelumnya 65 liter.
Menurut Sabelina, jumlah tersebut dinilai cukup untuk mendukung aktivitas operasional kendaraan sehingga pemilik truk tidak perlu mengantre setiap hari.
"Kuota 80 liter per truk kami rasa sudah cukup untuk kebutuhan operasional. Karena itu kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan BBM subsidi secara bijaksana," katanya.
Untuk semakin mengurangi kepadatan antrean, Disperindag dalam waktu dekat juga akan menerapkan sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Melalui kebijakan itu, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya dapat mengisi Bio Solar pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat genap akan dilayani pada tanggal genap.
"Kami segera menerapkan sistem ganjil genap sesuai tanggal. Tujuannya agar antrean lebih tertib dan distribusi BBM subsidi bisa lebih merata," pungkas Sabelina. (an)














