Lewati ke konten utama

InJourney Airports Pangkas Tarif Jasa Bandara 50 Persen, Tiket Pesawat Libur Natal dan Tahun Baru Berpotensi Lebih Murah

Redaksi Fajar PapuaPenulis
13.47 WIT2 menit baca75 dibaca
Nampak kerumunan calon penumpang dan pengantar di Bandara Sentani Jayapura.
Nampak kerumunan calon penumpang dan pengantar di Bandara Sentani Jayapura.Foto / Ekonomi
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memberikan potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menekan harga tiket pesawat, meringankan biaya perjalanan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan perekonomian nasional pada momentum libur akhir tahun.

Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, mengatakan potongan tarif tersebut berlaku di seluruh 36 bandara yang dikelola InJourney Airports dan mencakup seluruh rute penerbangan domestik.

“ InJourney Airports menetapkan penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC),” ujar Mohammad R. Pahlevi, Selasa (27/10).

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 tentang Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2026 dan Tahun Baru 2027.

Potongan tarif PJP2U berlaku untuk pembelian tiket pesawat pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal keberangkatan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

PJP2U merupakan tarif pelayanan penumpang di bandara yang umumnya telah termasuk dalam harga tiket pesawat.

Karena itu, pemberian potongan tarif ini diharapkan berdampak pada penurunan biaya yang harus dibayarkan calon penumpang.

Maskapai Dapat Potongan 50 Persen

Selain memberikan keringanan bagi penumpang, InJourney Airports juga menetapkan potongan tarif sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Potongan tarif PJP4U diberikan kepada maskapai penerbangan dan berlaku di seluruh bandara yang dikelola InJourney Airports untuk periode 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung operasional maskapai sekaligus menciptakan ekosistem penerbangan yang lebih kompetitif selama periode dengan potensi peningkatan jumlah penumpang tersebut.

Melalui kebijakan ini, InJourney Airports berupaya mendukung kelancaran transportasi udara sekaligus memperkuat konektivitas antardaerah di Indonesia.

Dorong Wisata Domestik

Mohammad R. Pahlevi berharap potongan tarif jasa kebandarudaraan dapat mempermudah masyarakat melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Selain membantu menekan biaya perjalanan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berwisata di dalam negeri, sehingga memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata, perhotelan, transportasi, serta usaha masyarakat di berbagai daerah.

Dengan adanya potongan tarif tersebut, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan akhir tahun dengan lebih terjangkau, sementara industri penerbangan dan pariwisata nasional memperoleh dorongan untuk meningkatkan aktivitas selama libur panjang Nataru 2026/2027. (hsb)