Lewati ke konten utama

Dugaan Kerugian Capai Rp 54 Miliar, Tiga Pejabat KPU Mimika Dibidik Jadi Tersangka Korupsi?

Redaksi Fajar PapuaPenulis
11.11 WIT4 menit baca507 dibaca
Ilustrasi
IlustrasiFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika tahun 2024 terus bergulir.

Nilai dugaan penyimpangan anggaran yang kini menjadi perhatian disebut mencapai Rp 54 miliar, terdiri atas dugaan anggaran fiktif sekitar Rp 28 miliar dan penggelembungan anggaran sekitar Rp 26 miliar.

Di tengah perkembangan kasus tersebut, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan tiga pejabat di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika.

Namun, hingga Selasa (27/10), penyidik Polda Papua Tengah menegaskan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Papua Tengah, Ipda Tejo, mengatakan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Mimika telah memasuki tahap penyidikan.

“Itu kami sudah tahap penyidikan, masih belum ada tersangka,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (27/10).

Ia menjelaskan, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit BPKP sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

“Sudah dilakukan audit BPKP dan lagi menunggu hasilnya,” ujarnya.

Anggaran Fiktif dan Penggelembungan Dana Rp54 Miliar

Informasi yang dihimpun fajarpapua.com menyebutkan, dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada Mimika tersebut mencakup dua kategori, yakni anggaran fiktif sekitar Rp 28 miliar dan dugaan penggelembungan anggaran sekitar Rp 26 miliar.

Salah satu pos belanja yang menjadi sorotan adalah pengadaan layanan internet Starlink.

Anggaran yang disebut semula sekitar Rp 5 juta diduga meningkat menjadi Rp 67 juta.

Selain itu, anggaran media yang awalnya berada pada kisaran Rp 100 jutaan disebut meningkat hingga sekitar Rp 400 jutaan.

Meski demikian, angka dan rincian tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen pengadaan, realisasi pembayaran, serta hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum dan auditor.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan tiga pejabat KPU Mimika juga belum dapat dipastikan.

Belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai identitas pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.

Karena itu, nilai Rp54 miliar tersebut masih harus ditempatkan sebagai angka dugaan penyimpangan yang perlu diuji dalam proses penyidikan, bukan sebagai nilai kerugian keuangan negara yang telah ditetapkan secara final.

Perkara Naik ke Tahap Penyidikan Sejak Oktober 2026

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Tengah sebelumnya meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 12 Oktober 2026.

Kasus ini telah bergulir sejak September 2025. Penyelidikan bermula dari Laporan Informasi Nomor LI/16/IX/2025/Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan pada 15 September 2025.

Dalam perkembangannya, sejumlah komisioner KPU Mimika dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Beberapa kepala subbagian (Kasubag) dan pejabat terkait juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan guna membantu penyidik menelusuri pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.

Peningkatan status ke penyidikan menandai bahwa perkara tersebut memasuki tahap pendalaman lebih lanjut.

Namun, status itu tidak serta-merta berarti pihak tertentu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Temuan Audit BPK Sekitar Rp 28 Miliar Sebelum perkara memasuki tahap penyidikan, pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Mimika telah menjadi perhatian menyusul temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas penggunaan dana hibah Pilkada Mimika menemukan penggunaan anggaran sekitar Rp 28 miliar yang disebut tidak didukung bukti yang sesuai.

Sementara itu, dana hibah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada Mimika 2024 dilaporkan mencapai sekitar Rp 140,9 miliar.

BPK disebut telah merekomendasikan tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk pengembalian dana ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, nilai temuan audit harus dibedakan dari nilai kerugian keuangan negara yang nantinya ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum.

Sebagian temuan tersebut dilaporkan telah ditindaklanjuti, termasuk pengembalian dana sebesar Rp 502.774.265 ke kas negara.

Persoalan pengelolaan dana hibah Pilkada Mimika juga sempat berujung pada rekomendasi internal KPU.

Dalam rapat pleno pada 20 Januari 2026, komisioner KPU Mimika merekomendasikan pemberhentian sementara sekretaris dan dua bendahara KPU Mimika.

Hasil rapat tersebut diteruskan kepada Sekretariat Jenderal KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah.

Rekomendasi itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi berat dalam pengelolaan anggaran.

Meski demikian, langkah administratif tersebut harus dibedakan dari penetapan kesalahan pidana oleh aparat penegak hukum.

Kini, penyidikan Polda Papua Tengah dan penantian hasil audit BPKP menjadi bagian penting untuk mengungkap secara terang penggunaan dana hibah Pilkada Mimika 2024.

Publik masih menunggu kepastian mengenai besaran kerugian keuangan negara, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat Mimika tersebut.

Hingga saat ini, penyidik menegaskan belum ada tersangka. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik dan hasil audit yang masih ditunggu. (ron)