BERITA UTAMAPAPUA

Suami Yang Bunuh Istri di Rumah Makan Jam Gadang Sentani Terancam Dihukum Seumur Hidup

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

Suami Yang Bunuh Istri di Rumah Makan Jam Gadang Sentani Terancam Dihukum Seumur Hidup

Share this article
IMG 20220523 WA0050
Pelaku setelah diamankan Di Mapolres Jayapura

Jayapura, fajarpapua.com– N (38), suami yang membunuh istri di rumah makan jam gadang Sentani, Kabupaten Jayapura terancam hukuman seumur hidup. Pasalnya, tindakan keji N dilakukan dengan rencana yang matang.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di sel Mapolres Jayapura. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai pasal diatas pelaku terancam hukuman 20 tahun hingga penjara seumur hidup dan hukuman mati,”ujar Wakapolres Jayapura Kompol Deddy A. Puhiri didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka dan Kasubag Humas Iwan,” Senin (23/5/2022).

Wakapolres mengatakan, setelah pelaku menghabisi nyawa istrinya, ia melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan sagu selama satu minggu.

“Pelaku kita tangkap di hutan sagu ditempat persembunyiannya. Namun sebelum ditangkap, pelaku masih sempat keluar untuk menggadaikan handphonenya dan ditukar dengan bahan makanan, kemudian tim Cycloop yang dibantu masyarakat sekitar kemudian melakukan penyisiran di hutan sagu tepatnya di jalan Komba dan berhasil menangkap pelaku, Minggu (22/5) sore,”ungkapnya.

Lanjut Puhiri, dari pelaku, polisi menyita barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebilah pisau dan pakaian milik korban yang masih berlumuran darah.

Dedy Puhiri mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan berat dengan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka N menikam istri karena tidak mau rujuk kembali.

Pelaku diketahui menikah resmi pada tahun 2002 dan dikaruniai 3 orang anak yang semunya berada di Kampung (Nusa Tenggara Barat), kemudian berpisah dan kembali nikah siri dengan korban sejak Desember tahun 2021 lalu.

Wakapolres menambahkan, pelaku N (38) di jerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana, karena sehari sebelum penikaman pelaku sempat menginap di salah satu hotel di Sentani dan sempat terekam CCTV membeli sebilah pisau dapur di salah satu toko atau pasar yang ada di Sentani.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *