Timika, fajarpapua.com – Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob melantik Dewan Komisaris Radio Publik Mimika (RPM) yang terdiri dari Vebian Magal mewakili unsur masyarakat (YPMAK), Alex Siahainenia mewakili unsur praktisi penyiaran (RPM), serta Petrus Yumte mewakili unsur pemerintahan di Grand Tembaga Hotel Timika, Selasa (31/1) kemarin.
Pelantikan dewan komisaris dilaksanakan berdasar Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mimika Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Publik Mimika.
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan pembentukan LPPL Radio Publik Mimika telah dilakukan sejak Tahun 2012 atau telah berjalan selama 11 tahun.
Namun selama ini lanjutnya, RPM berjalan tanpa perizinan yang kurang lengkap bahkan berulangkali ditegur terkait persoalan perizinan bahkan sempat disegel pada Tahun 2022 lalu.
“Terima kasih kepada YPMAK yang sudah memfasilitasi, sehingga bisa ada LPPL RPM di Kabupaten Mimika. Seperti diketahui bersama, Tahun 2022 RPM disegel perihal perizinan yang kurang lengkap. Salahsatunya yang harus dilengkapi yakni adanya Dewan Pengurus,” ungkapnya.
Plt. Bupati Mimika berharap Dewan Komisaris yang telah dilantik dapat bekerjasama untuk menjalankan fungsi LPPL RPM.
Ditegaskan pula, pemerintah akan mendukung operasional LPPL RPM dengan menyiapkan hal-hal terkait melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika.
Dengan banyaknya tahapan yang sudah dilalui, Plt. Bupati Mimika meminta semua pihak berkomitmen membawa LPPL RPM harus menjadi lembaga penyiaran yang besar dan menjadi suara pemerintah, masyarakat serta menjadi corong pembangunan di Kabupaten Mimika.
“Dewan Komisaris RPM yang telah dilantik, diharapkan pada hari ini juga dapat segera menyusun Dewan Direksi agar LPPL RPM dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.(ron)