BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Bermasalah, Bupati Mimika Belum Keluarkan SK Pejabat Terlantik, DPRD Dorong KASN Segera Usut

pngtree vector tick icon png image 1025736
3
×

Bermasalah, Bupati Mimika Belum Keluarkan SK Pejabat Terlantik, DPRD Dorong KASN Segera Usut

Share this article
Anggota DPRD Mimika
Anggota DPRD Mimika, Saleh Alhamid

Timika, fajarpapua.com – Anggota DPRD Mimika, Saleh Alhamid meminta KASN Republik Indonesia agar membentuk tim menyelidiki pergantian pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika pada tanggal 16 Juli lalu.

ads

Pasalnya, rolling tersebut dinilai bermasalah yang mengakibatkan hingga kini pejabat terlantik belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Mimika.

“Rolling, pergeseran ataupun pergantian jabatan memang hak dan wewenang bupati, tapi harus memenuhi aturan dan ketentuan aturan yang berlaku. Bicara ASN mereka punya aturan sendiri, sehingga sebelum ada rencana pergantian harus dilakukan pengkajian mendalam soal pergantian itu,” tegas anggota DPRD Mimika, Saleh Alhamid kepada Fajar Papua, Rabu (28/10).

Ia mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan anggota KASN Republik Indonesia Bidang Pengawasan pengisian jabatan tinggi, Prof Dr. Drs.Agustinus Fatem yang menyatakan bahwa rolling tanggal 17 Juli 2020 bertentangan dengan aturan atau cacat hukum.

Dengan demikian KASN harus segera membentuk tim datang ke Timika menyelidiki proses pergantian tersebutb apakah sudah sesuai aturan atau belum.

Dikatakan, pergantian pejabat untuk eselon II misalnya, saat ini sudah ada aturan bahwa pergantian harus melalui tahapan seleksi oleh tim seleksi. Tim seleksi akan melakukan uji kelayakan dan kompetensi masing-masing ASN yang sudah memenuhi syarat untuk menduduki satu posisi jabatan.

Jika pergantian pejabat itu bertentangan dengan aturan, maka akan berdampak hukum pada Pemkab Mimika. Bisa saja ada sanksi baik kepada Pemkab Mimika, Bupati maupun kepada pejabatnya.

Untuk itu tim penyelidik KASN diharapkan turun ke Timika, meminta penjelasan Badan Diklat dan Pengembangan SDM, Bagian Hukum dan perundang-undangan Setda Mimika, para Asisten, Sekda Mimika, Wakil Bupati, dan Bupati.

“Harus ada penjelasan kenapa pergantian itu tanpa melalui mekanisme aturan yang sudah ditetapkan,” paparnya.

Paling tidak, jelas Saleh, apakah para pejabat eselon II yang dilantik sudah melalui seleksi jabatan pratama dan ditempatkan sesuai dengan kajian hasil seleksi.

Selain itu, para pejabat tersebut harus sudah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan yang tertuang dalam aturan tentang pengisian jabatan pratama di lingkungan Pemkab atau Pemkot.

Soal pergantian ini, Saleh menegaskan Bupati harus memanggil Kepala Badan Diklat dan Pengembangan SDM, mantan Sekda Mimika untuk menjelaskan tahapan-tahapan serta aturan-aturan yang berkaitan dengan ASN, dan pergantian serta rolling jabatan untuk eselon II, III dan IV.

“Sesuai penjelasan Komisioner KASN Bidang Pengawasan dan pengisian Jabatan Tinggi, Prof Agustinus Fatem maka pemkab Mimika harus segera mengklarifikasi soal rolling tersebut. Mestinya, Wakil Bupati Mimika, Sekda Mimika dapat memberikan pertimbangan kepada bupati soal pengangkatan pejabat harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tandasnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *