
Miliki 0,8 Gram Sabu-sabu, Dua Mahasiswa Terancam 12 Tahun Penjara, Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari Jayapura
Jayapura, fajarpapua.com - Dua orang mahasiswa pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu diserahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejaksaa
















