BERITA UTAMAPAPUA

Satu Orang Indonesia dan 5 Warga Asing Ditangkap Polisi di Jayapura

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Satu Orang Indonesia dan 5 Warga Asing Ditangkap Polisi di Jayapura

Share this article
para pelaku setelah diamankan polisi
para pelaku setelah diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com- Seorang warga negara Indonesia (WNI) bersama lima warga negara asing (WNA) tertangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota lantaran memiliki narkotika jenis ganja.

ads

Keenam pelaku diamankan di seputaran Argapura Pantai Distrik Jayapura Selatan, Senin (21/3/2022) sekitar pukul 03.15 WIT.

Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali membenarkan pihaknya telah mengamankan enam orang pria masing-masing berinisial MY (35), J, D, S, W dan T.

Iptu Alamsyah menjelaskan, dari keenam pelaku diantaranya hanya MY yang merupakan Warga Negara Indonesia, sementara lima lainnya merupakan warga negara asing (WNA) asal Papua New Guinea.

“Penangkapan berawal saat tim opsnal dapat informasi di lapangan bahwa ada seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis Ganja di seputaran Hamadi. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY bersama barang bukti diseputaran Argapura,” kata Iptu Alam.

Ia menerangkan, pelaku MY selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan diakui bahwa barang bukti lain miliknya ada tersimpan di rumahnya di Argapura Pantai, kemudian tim langsung mendatangi rumah pelaku untuk mencari barang bukti.

“Kami menemukan ganja di rumah pelaku, dan pelaku mengaku bahwa barang bukti ganja tersebut adalah milik warga PNG yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Kemudian tim mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan lima warga PNG yang dalam keadaan tertidur,” ujarnya.

Iptu Alam menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dalam 1 plastik bening ukuran besar, 4 plastik bening ukuran sedang, dan 2 plastik bening ukuran kecil.

Kemudian 1 buah kantong plastik hitam beserta 1 unit Handphone Samsung warna hitam milik pelaku.

“Kini keenam orang tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait kepemilikan barang haram tersebut,” ucap Iptu Alam.

Ia mengatakan, setelah proses penyelidikan terhadap 6 pelaku dilakukan, maka dilanjutkan pada proses hukum.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *