Ia merinci ada 14 kesalahan dalam penentuan pejabat kali ini. Diantaranya, eselon 2B menjadi staf tanpa kesalahan, eselon 3 dinonjobkan, eselon 3 menjadi eselon 4 (demosi) tanpa sebab.
Eselon 3 A menjadi 3 B (demosi) tanpa sebab, eselon 4 menjadi staf, Banyak pangkat yang belum memenuhi untuk memenuhi eselon empat, tiga dan dua.
Selanjutnya ada satu nama yang menduduki dua sampai tiga jabatan, ada pegawai yang sudah pindah dan menjadi pejabat di daerah lain masih dibacakan namanya menduduki jabatan di Mimika.
Ada pejabat di daerah lain yang masih menduduki jabatan tertentu dilantik jadi pejabat di Mimika (merangkapbjabatan dua tempat bersamaan).
Pelantikan dilaksanakan tidak melalui mekanisme sesuai peraturan dan undang-undang yaitu lelang jabatan dan assesment, lelang jabatan sudah dilakukan untuk eselon dua, prosesnya masih berlangsung, pelantikan sudah dilaksanakan, padahal hasil lelang jabatan belum keluar dan panitia seleksi belum dibubarkan.