BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Bupati Kaimana : Saya akan Bawa “Surat Sakti” Untuk Mantan Plt Sekda Mimika

pngtree vector tick icon png image 1025736
14
×

Bupati Kaimana : Saya akan Bawa “Surat Sakti” Untuk Mantan Plt Sekda Mimika

Share this article
Matias Mairuma
Bupati Kaimana, Matias Mairuma

Timika, fajarpapua.com
Bupati Kaimana, Matias Mairuma menegaskan batas akhir pemanggilan NK, yang saat ini menjabat Asisten III Setda Mimika sekaligus Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana sudah berakhir tanggal 5 Agustus 2020.

ads

Terkait komentar yang berkembang belakangan yang menyatakan persoalan tersebut sudah dibicarakan dengan dirinya dan Dirjen Otda, Bupati menegaskan tidak pernah dilakukan.

Bahkan orang nomor satu di Kabupaten Kaimana itu menyatakan, buntut dari persoalan tersebut dirinya akan mengantar langsung “surat sakti” yang akan diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Tidak pernah, sampai batas akhir pemanggilan ketiga tanggal 5 Agustus lalu yang bersangkutan tidak pernah menghadap ke Kaimana. Tanggal 6 Agustus kami sudah siapkan surat sakti,” ungkap
Bupati yang merupakan aktivis LSM itu kepada awak media di Timika via telepon seluler, Kamis (13/8)

Bupati Matias menjelaskan mengapa persoalan perpindahan NK tidak segampang seperti yang diberitakan sejumlah media selama ini.

Dikatakan, Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 53 menyebutkan, Presiden mendelegasikan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat tinggi pratama kepada gubernur, bupati/walikota. Pelimpahan kewenangan itu disebut kewenangan atributif.

“Artinya terkait pengangkatan, pindah tugas dan pemberhentian seorang ASN itu kewenangan atributif ada di bupati/walikota atau gubernur. Tidak bisa didelegasikan. Dalam kasus ini, NK pindah ke Timika harus persetujuan bupati, tidak bisa persetujuan wakil atau Sekda. Dia ke Timika atas rekomendasi Sekda, itu sangat keliru, tidak sesuai regulasi,” ujar Bupati Matias yang merupakan turunan Kamoro Teluk Etna itu.

Menurutnya, meskipun Bupati Mimika selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) penerima menyetujui kehadiran NK namun jika Bupati Kaimana selaku PPK pelepas tidak menyetujui perpindahan, juga tidak bisa.

“Saya pernah baca di media bahwa Badan Kepegawaian Provinsi Papua melakukan koordinasi dengan Bupati Kaimana soal status NK. Saya ada di Provinsi Papua Barat, dan saya Pejabat Pembina Kepegawaian, saya tidak ada urusan dengan Badan Kepegawaian Provinsi Papua. Urusan saya mutasi itu berdasarkan regulasi yang diberikan kewenangan penuh oleh negara kepada saya selaku bupati di Kaimana,” tegasnya.

Bupati Matias mengakui, dirinyalah yang menyurati Mendagri tentang keberatan pelantikan NK sebagai Plt Sekda Mimika. Sebab pada saat bersamaan, NK masih pejabat resmi eselon II Setda Kaimana.

“Setelah mengetahui secara jelas bahwa yang bersangkutan mengikuti test dilakukan secara tertutup oleh Pemda MImika tentang Sekda definitif, saya ingatkan Plt Sekda Provinsi Papua. Saya bilang pak hati-hati, bapak dengan saya membaca regulasi yang sama. Kalau test terbuka monggo itu ada persyaratannya. Tapi kalau tes tertutup, berarti tidak dibenarkan kalau ada pegawai saya dari Kaimana ikut, mestinya ditolak,” tandas Bupati Matias.

Menurutnya, persoalan itu sudah disampaikan ke Mendagri melalui surat tertulis. Surat tersebut sudah ditanggapi oleh salah seorang kepala seksi Dirjen Otda Kemendagri, Budi Lado.

“Dia tanyakan BKD Kaimana apakah benar surat ini dari Kaimana, dan pejabat saya sudah jelaskan. Beliau sudah pahami secara baik dimana kami melaksanakan ini sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *