Berdasarkan surat itulah, tertanggal 21 Juli 2020, Mendagri mengirim surat kepada Gubernur Papua Barat di Manokwari. Isinya klarifikasi proses mutasi berdasarkan surat bupati Kaimana. Surat ini menjadi acuan Plt Sekda Papua membatalkan persetujuan pelantikan NK sebagai Plt Sekda Mimika.
Yang membuat masalah semakin kompleks, lanjut Bupati Matias, temuan BPK Provinsi Papua Barat yang melibatkan NK selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR belum ada titik terang.
“Saya sudah ingatkan BPK. Kalau BPK tidak melakukan audit secara khusus tentang pejabat eselon II yang pergi mendatangani Surat Perintah Membayar (SPM) di Mimika maka semua temuan dari hasil laporan BPK di Kaimana tidak akan ditindaklanjuti. Ini masalah serius,” tuturnya. (boy