BERITA UTAMAMIMIKApinpost

16.800 Pekerja di Timika Terima Insentif Tambahan dari Pemerintah

pngtree vector tick icon png image 1025736
8
×

16.800 Pekerja di Timika Terima Insentif Tambahan dari Pemerintah

Share this article
Kepala BPJS Tenaga Kerja Timika, Very Boekan

Timika, fajarpapua.com
Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui PT BPJS Tenaga Kerja telah menyalurkan dana subsidi upah kepada para pekerja seluruh Indonesia dengan upah dibawah Rp 5.000.000. Khusus Timika, sesuai data yang diterima dari BPJS Tenaga Kerja yang berhak menerima subsidi upah sebanyak 16.800 orang.

ads

Kepala Kantor Jamsostek Tenaga Kerja Cabang Timika, Very Boekan kepada wartawan di kantornya Kamis (17/8) mengatakan BPJS Tenaga Kerja diminta oleh pemerintah untuk mengumpulkan rekening dan itu sudah dilakukan dan diserahkan ke pemerintah.

“16.800 pekerja nomor rekeningnya sudah kami krim dan mereka berhak mendapat subsidi upah dari pemerintah. Dimana sesuai ketentuan pemerintah mereka yang berhak menerima yaitu pekerja dengan upah dibawah Rp5.000.000,” kata Very.

Ia menerangkan, pada Kamis pagi, pihaknya bersama para pekerja penerima subsidi upah mengikuti peluncuran bantuan pemerintah ini.

Bantuan subsidi pemerintah diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sampai 30 Juni 2020. Bagi para pekerja yang terdaftar pada Juli atau Agustus ini tidak berhak mendapat, tapi bagi mereka yang terdaftar pada 2019 atau dibawah 30 Juni 2020 mereka bisa menerima upah tersebut.

Menjawab pertanyaan wartawan soal rekening dari 16.800 pekerja diperoleh dari mana, Very mengatakan data yang ada di BPJS Tenaga Kerja. Mereka yang terdaftar di BPJS termasuk perusahaan yang terdaftar terakhir 30 Juni 2020.

“Kalau mereka daftar 1 juli tidak, yang daftar Bulan Mei atau Desember 2019 dia dapat,” ucapnya.

Soal pembayaran, sudah mulai dilakukan Rabu 26 Agustus pada malam hari sudah ada peserta yang masuk melalui Bank Himbara (kelompk bank BNI dan teman-temannya).

“Launchingnya baru Kamis 09.30 WIB atau 11.30 WIT waktu Timika. Tujuan pemerintah sudah tepat dengan memberi kesempatan bagi para pekerja dengan penghasilan nol rupiah sampai lima juta rupiah dibantu oleh pemerintah. Diatas lima juta rupiah pemerintah tidak bantu karena mereka yang pendapatan besar,” paparnya.

Setiap pekerja yang bekerja di perusahaan kecil dengan penghasilan dibawah Rp 5 juta dan sudah terdaftar berhak menerima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *