Timika,fajarpapua.com
Kepala Kantor Regional (Kakanreg) IX BKN Jayapura, Paulus Dwi Laksono menyatakan hingga kini pihaknya belum mendapat informasi seputar proses seleksi Sekda Mimika.
Disisi lain, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun menyatakan proses seleksi Sekda merupakan domain BKN Provinsi Papua.
Tidak hanya terkait pengajuan nama-nama calon Sekda, pembentuan Panitia Seleksi (Pansel) yang seyogjanya diketuai Kakanreg BKN Jayapura juga belum dilakukan.
Padahal sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang jabatan, pada Pasal 10 ayat (1) ditegaskan ‘proses seleksi terbuka penjaringan Sekretaris Daerah oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah.
Ketika dikomfirmasi Fajar Papua, Jumat (11/9), Kakanreg IX BKN Jayapura, Paulus Dwi Laksono menegaskan hingga kini proses penjaringan Sekda Mimika belum dilakukan.
“Belum, pengajuan nama-nama juga belum dilakukan,” ungkap Paulus.