Timika, fajarpapua.com
Sudah saatnya semua warga Mimika, lembaga DPRD, LSM, media massa dan aparat keamanan ikut mengontrol praktek pemerintahan di Kabupaten Mimika yang secara sengaja berjalan diluar aturan. Hal ini sangat penting untuk menghindari praktek otoritarianisme dalam kehidupan berdemokrasi.
Salah satu kebijakan yang sangat tidak terpuji adalah memberikan ijin penjualan minuman keras (miras) kepada salah satu oknum pengusaha berinisial B.
Ada dua pelanggaran yang dilakukan Pemda Mimika yakni melawan Peraturan Daerah (Perda) Anti Miras yang pembuatannya menelan dana miliaran rupiah. Dan yang kedua melanggar prinsip UU monopoli.
Jikapun alasan demi pendapatan asli daerah, Pemda harus hentikan monopoli perijinan dan tempat penjualan harus jauh dari Kota Timika.
"Kami minta Pemkab Mimika segera melihat lagi ijin dan rekomendasi itu dan menempatkan semua tempat penjualan miras harus jauh dari kota Timika sesuai amanat Perda terbaru Mimika soal tata niaga penjualan, pengedaran dan distribusi miras," ungkap Anggota DPRD Mimika dari Partai PKB, Martheus Uwe Yanengga di Kantor DPRD Mimika, Sabtu.
Ia meminta polisi, TNI, dan Satpol dengan kewenangan yang diberikan negara segera angkut, bersihkan, hancurkan semua bentuk miras jenis baik lokal maupun pabrikan yang masih dijual dalam Kota Timika.
"Sekarang kita tidak bisa bedakan mana distributor, mana agen, dan mana pengecer. Karena distributor yang punya kios kecil di sekitar pemukiman warga itu sangat banyak. Kami minta polisi sapu bersih dan bebaskan Timika dari ancaman miras,โ tegasnya.
Menurut Yulius, monopoli dilarang undang-undang. Dengan adanya ijin monopoli oleh satu oknum pengusaha menunjukkan Pemda Mimika telah melanggar UU Niaga dan membisniskan nyawa rakyat.
"Pada dasarnya Miras harus diberantas karena akibat miras menyebabkan penyakit sosial/ penyakit masyarakat. Apalagi dalam tiga tahun belakangan ini miras cukup banyak membunuh warga Mimika. Ada warga yang setelah minum langsung koma dan meninggal. Ada yang koma, buta dan dirawat di rumah sakit lalu meninggal, adapula mabuk lalu bawa kendaraan tabrak dan meninggal. Pengusaha miras harus bertanggungjawab soal ini," ingatnya.
Yang memprihatinkan, lanjut dia, kejadian itu lebih banyak menimpa generasi muda Papua.
"Minum mabuk sampai mata buta dan meninggal. Kecelakaan lalu lintas karena miras, KDRT dalam keluarga karena miras, ribut dan berkelahi dengan sesama warga di lingkungan tempat tinggal karena miras. Ingat kamu pengusaha yang buat milo, saguer, sopi, dan miras pabrik seperti bir, anggur merah, mension, vodka dan lain-lain stop sudah jangan jual lagi karena sudah banyak orang yang meninggal. Dan Pemkab harus tinjau lagi ijin-ijin mereka karena tidak sesuai dengan Perda yang berlaku di Kabupaten Mimika ini,โ tandasnya.
Terpisah Anggota DPRD dari Partai PDI-P, Yulian Solossa menegaskan pemerintah selalu jelaskan pendapatan dari miras miliaran rupiah untuk daerah.
Pemkab tidak pikirkan nyawa manusia ketika konsumsi miras lalu mabuk dan terjadi kecelakaan lalulintas. Ada juga yang meninggal karena miras.
โMemang nyawa manusia ada jual di toko kah?. Miras boleh miliaran tapi nyawa manusia kalau hilang untuk selamanya. Jadi Pemkab harus segera tinjau ulang pemberian ijin kepada pengusaha miras. Pemkab harus bersihkan miras dari Timika," harapnya.(mar)

