Timika, fajarpapua.com
Minat para wajib pajak di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika untuk memanfaatkan fasilitas insentif perpajakan hingga akhir September belum optimal, dimana hingga akhir September tercatat hanya 312 wajib pajak yang memanfaatkannya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika Tirta Bastoni di Timika, Kamis, mengatakan 312 wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas insentif perpajakan terdiri atas 125 wajib pajak memanfaatkan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, 115 WP UMKM memanfaatkan PPh Final PP-23 ditanggung pemerintah, 37 wajib pajak memanfaatkan Pengurangan PPh Pasal 25.
Selanjutnya, yang memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 sebanyak 24 wajib pajak, pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 sebanyak 11 wajib pajak dan permohonan proses restitusi PPN dipercepat sebanyak empat wajib pajak.
“Kami dari KPP Pratama Timika mengimbau seluruh masyarakat atau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan insentif yang telah disediakan oleh Pemerintah, dan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut sebelum tanggal 20 bulan berikutnya. Insentif ini masih berlaku sampai Desember 2020. Laporan yang dimaksud sebagai salah satu instrument pengukuran efektifitas stimulus yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” ajak Tirta.
Tirta menjelaskan di tengah merebaknya wabah pandemi COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengatasi dampak kesehatan, sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19.