BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Belum Optimal, Hanya 312 Wajib Pajak di Mimika yang Manfaatkan Insentif Perpajakan, Seperti Apa?

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Belum Optimal, Hanya 312 Wajib Pajak di Mimika yang Manfaatkan Insentif Perpajakan, Seperti Apa?

Share this article
Pajak Timika
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika Tirta Bastoni

Sebagai langkah penanganan dampak ekonomi, Pemerintah telah membuat kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020.

Selanjutnya, dalam rangka memulihkan roda perekonomian, Pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk pekerja, UMKM dan korporasi/perusahaan, berupa insentif perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-23/PMK.03/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-86/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK-110/PMK.03/2020, dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah berubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

ads

Stimulus tersebut berupa insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Final sesuai PP-23 Tahun 2018 untuk UKM ditanggung pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan PPh Pasal 25 dan Proses Restitusi PPN dipercepat.

“Besar harapan kami masyarakat atau wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Timika betul-betul memanfaatkan insentif tersebut agar daya beli masyarakat meningkat dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” harap Tirta.

Adapun menyangkut kinerja KPP Pratama Timika dalam menggenjot penerimaan pajak tahun ini, dinilai cukup baik meski mengalami sedikit penurunan dibanding periode yang sama pada tahun 2019.

Hingga akhir September, total penerimaan pajak KPP Pratama Timika terealisasi sebesar Rp2,41 triliun rupiah.

Dibanding periode yang sama pada 2019, terjadi penurunan sebesar 1,59 persen dimana penerimaan pajak hingga akhir September 2019 terealisasi sebesar Rp2,47 triliun.

“KPP Pratama Timika mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan selama ini, di tengah kondisi pandemi COVID-19. Pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan merupakan bentuk kepedulian kita bersama membantu Pemerintah, wujud dari gotong-royong masyarakat dan Pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19, baik dampak kesehatan, ekonomi maupun dampak sosial,” ujarnya.

Tirta juga terus mengajak wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan/Perusahaan agar segera menyampaikan SPT Tahunan tersebut.

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan/Perusahaan dapat dilakukan secara online/daring dengan mengakses djponline.pajak.go.id, sehingga para wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor KPP Pratama Timika.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *