Timika, fajarpapua.com
Terhitung hingga Minggu (4/10), tahapan kampanye Pilkada 11 kabupaten di Papua sudah memasuki hari kesembilan. Hal itu sesuai PKPU No 5 Tahun 2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang perubahan ketiga PKPU No.15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, dari pelaksanaan tahapan kampanye yang dilaksanakan sejak tanggal 26 September lalu hingga kini berjalan aman dan kondusif. Sesuai jadwal, tahapan kampanye akan dilaksanakan hingga tanggal 5 Desember 2020.
“Pengamanan oleh personil TNI-Polri disetiap tahapan terus dilakukan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas. Kami bersama penyelenggara, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda terus mendeklarasikan kampanye damai dengan harapan semua tahapan dapat berjalan aman dan lancar,” kata Kamal, Minggu (4/10).
Dijelaskan, dalam PKPU No 5 Tahun 2020 tanggal 12 Juni 2020, seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid 19, dimana berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, yang menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk upaya untuk penyelenggaraan Pilkada sertentak.