BERITA UTAMApinpost

Pembentukan TGPF Penembakan Pdt Yeremia Zanambani tidak Selesaikan Kekerasan di Papua

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

Pembentukan TGPF Penembakan Pdt Yeremia Zanambani tidak Selesaikan Kekerasan di Papua

Share this article
MPR for Papua
Ketua MPR for Papua, Yorrys Raweyai.

Timika, fajarpapua.com
Aksi kekerasan berupa penembakan yang mengakibatkan tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani di Kampung Bomba, Distrik Hitadipta, Kabupaten Intan Jaya telah menambah deretan luka dan duka yang dialami masyarakat Papua di masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Sebelumnya, menurut data Amnesty International, 47 kasus kekerasan (pembunuhan) di luar proses hukum (extrajudicial killing) terjadi dalam rentang 2018 – 2020. Sebanyak 94 orang korban merupakan Orang Asli Papua. Dari sebaran kasus, paling banyak terjadi di wilayah konflik. Lebih lanjut dalam data tersebut, sekian banyak kasus yang disebut ditindaklanjuti dalam bentuk investigasi, tidak menuai kejelasan bagi publik.

Ketua MPR for Papua, Yorrys Raweyai dalam rilis yang diterima Fajar Papua, Minggu (4/10) mengemukakan, terkait kasus terkini yang menyita perhatian publik nasional dan internasional, yakni tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani akibat luka tembak oleh oknum bersenjata pada akhir September lalu, maka sudah saatnya Pemerintah Pusat dengan segala perangkat institusional yang dimilikinya melakukan instropeksi dan evaluasi atas segala kebijakan keamanan yang selama ini dijalankan.

Manuver pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam mengungkap dalang dan motif pembunuhan tidak akan menyelesaikan akar persoalan yang sesungguhnya bermukim di benak Masyarakat Papua. Apalagi proses pembentukan tersebut tidak melibatkan perwakilan masyarakat Papua yang terepresentasi dalam MPR for Papua yang sejatinya menjadi fasilitator dan penyambung aspirasi antara kepentingan masyarakat Papua dengan kepentingan Pemerintah Pusat.

“Perlu dijelaskan bahwa sejak pertemuan antara MPR for Papua dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI dan Kapolri pada September lalu, telah dilakukan kesepakatan agar segala persoalan yang terkait dengan Papua hendaknya melibatkan MPR for Papua yang terdiri dari Anggota DPR dan DPD dari Daerah Pemilihan Papua dan Papua Barat,” ujarnya.

Dijelaskan, representasi politik dan regional yang memiliki legitimasi konstitusional akan menghadirkan solusi-solusi yang lebih komprehensif, khususnya dalam penyelesaian persoalan Papua.

“Oleh karena itu, kami memandang bahwa pembentukan TGPF hanya akan menambah persoalan baru yang semakin membuktikan bahwa Pemerintah Pusat tidak pernah usai melakukan kebijakan sepihak demi kepentingan kekuasaan semata,” tandasnya.
Dalam berbagai opini dan diskusi, lanjut dia, sangat jelas dinyatakan bahwa elemen masyarakat Papua yang terdiri dari berbagai Organisasi Masyarakat Sipil serta Pihak Gereja menaruh pesimis atas langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui TGPF.

Keraguan itu bukanlah tanpa alasan. Berbagai kekerasan di Papua yang terjadi selama ini sangat minim menuai kejelasan di mata publik. Jika tidak, berbagai kesimpulan yang dihasilkan hanya menempatkan Masyarakat Papua sebagai sumber persoalan. Hal itu misalnya yang terangkum dalam sejumlah pernyataan Pihak Aparat Keamanan dalam menyimpulkan kasus penembakan di Papua baru-baru ini. Aparat Keamanan menyebut oknum pelaku berasal dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Sementara Pihak Keluarga (saksi) menyebut pelaku dari Aparat TNI.

Jika demikian, maka pembentukan TGPF sama sekali tidak akan menjawab kebenaran yang hendak dihasilkan dari pencarian fakta. Ketidakterlibatan pihak-pihak yang seharusnya mewakili suara dan aspirasi masyarakat Papua tentu saja hanya akan menghasilkan kesimpulan subjektif. Sebab sejak awal, Tim tersebut tidak memenuhi unsur independensi dan imparsialitas sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pencarian fakta dan kebenaran itu sendiri.

MPR for Papua memandang bahwa sikap Pemerintah Pusat dalam menindaklanjuti kasus demi kasus sesungguhnya merupakan bagian dari cara dan pola lama yang tidak beranjak sediktpun dari kelazimannya. Parsialitas penanganan Papua masih bercokol dalam paradigma penyelesaian persoalan. Akibatnya, cara dan pola tersebut pun tidak akan menghasilkan kesimpulan yang baru.

MPR for Papua memandang pembentukan TGPF adalah manuver sia-sia dari kekuasaan yang buta, tuli dan abai atas aspirasi Orang Papua. Para Wakil Rakyat sebagai perpanjangan tangan dan suara Papua di Parlemen yang tidak tersentuh sedikitpun oleh kebijakan pemerintah, hanya akan berakibat pada semakin hilangnya kepercayaan publik Papua terhadap Pemerintah Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *