BERITA UTAMAMIMIKApinpost

2 Perda Pemkab Mimika Dinilai Tanpa Riset Akademik, Haris : Mestinya DPRD Mimika Cerdas Sedikit

pngtree vector tick icon png image 1025736
5
×

2 Perda Pemkab Mimika Dinilai Tanpa Riset Akademik, Haris : Mestinya DPRD Mimika Cerdas Sedikit

Share this article
FPHS
Haris Azhar SH

Timika, fajarpapua.com – Kuasa hukum Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop, Haris Azhar SH menilai dua produk Perda penyertaan yang disahkan DPRD Mimika beberapa waktu lalu sebagai produk hukum yang terburu-buru dan aneh.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Pernyataan itu disampaikan Haris saat menggelar konferensi pers dihadapan sejumlah awak media, Senin (26/10) di Sekretariat FPHS.

Dikemukakan, pembahasan dan penetapan dua Perda penyertaan modal Pemkab Mimika di dua perusahaan daerah tidak mengakomodir kepentingan masyarakat yang menjadi korban permanen dari operasional tambang PT Freeport Indonesia.

“Mestinya Perda Kabupaten harus merujuk pada Perda atau Perdasi yang ada di provinsi, dan Perda provinsi turunan dari kesepakatan divestasi,” ujarnya.

Ia mengemukakan Perdasi provinsi saat ini sedang dalam revisi. Alasan direvisi karena Perdasi ingin menegaskan kesepakatan divestasi yang di dalamnya termuat bagian Pemda baik provinsi maupun kabupaten, dan saham milik masyarakat adat terutama mereka yang terkena dampak permanen.

“Ini lagi proses perbaikan, lagi revisi, tapi tiba-tiba Mimika langsung tancap gas bahas satu minggu saja. Acuan yang diatas lagi direvisi tiba-tiba Perda kabupaten nongol duluan. Ibarat belum maka ubi sudah kentut,” kata Haris.

Dengan ibarat ini, kata Haris, mestinya makan ubi duluan baru keluar angin. “DPRD Mimika keluar angin duluan baru makan ubi. Sudah masuk angin duluan. Jadi rujukannya tidak ada. Seharusnya Perda kabupaten lebih fulgar menjamin hak masyarakat adat,” paparnya.

Jika Perdasi Provinsi saja mau mencantumkan hak masyarakat adat yang terkena dampak dalam batang tubuh, mestinya Perda kabupaten harus lebih spesifik tentang masyarakat adat yang terkena dampak itu siapa-siapa.

“Seharusnya DPRD Mimika cerdas sedikit, masa tidak meningggalkan jejak kecerdasan itu dalam merujuk siapa itu masyarakat adat. Sudah ada riset akademik itu yang dipakai. Kalau DPRD Mimika tidak pakai rujukan akademik, mereka mau ikut rumusan yang mana?, harus jelas. Atau mau pakai suara angin, itu tidak bisa. Dia harus mengikuti rujukan akademik yang menyebutkan bahwa masyarakat adat yang terkena dampak adalah orang-orang Tsingwarop,” tandasnya.

Saat ini, lanjut Haris Azhar, dirinya tidak lagi mencaci maki DPRD Mimika.

“Saya bukan dalam rangka memusuhi mereka. Saya membantu mereka secara gratis. Saya bukan minta duit, tapi saya mau katakan bahwa Perda mereka itu salah karena tidak mengacu pada rujukan yang benar yakni Perdasi Provinsi dan naskah dan riset akademik. Kalau kalian ngotot terus maka kalian punya rencana tipu-tipu. Kalau mereka merasa tidak jelas, mereka bisa undang saya. Kalau mereka tidak mau undang saya, nanti saya yang undang mereka di kantor saya di Jakarta, atau kantor saya di sini Timika boleh. Ayo sini datang, saya kasih penjelasan,” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *