BERITA UTAMAMIMIKA

Kesaksian Member Vtube Timika: Bisnis Legal, Bisa Raih Ratusan Juta Tanpa Keluarkan Uang

pngtree vector tick icon png image 1025736
9
×

Kesaksian Member Vtube Timika: Bisnis Legal, Bisa Raih Ratusan Juta Tanpa Keluarkan Uang

Share this article
Vtube
Vtube

Timika, fajarpapua.com – Pemberitaan Fajar Papua yang dirilis Jumat (30/10) tentang Vtube yang tidak mengantongi legalitas OJK mendapat sanggahan dari member Timika.

ads

Mereka mengaku sangat merasakan manfaat dari bisnis tersebut. Berikut testimoni Leonardus Sikteubun, salah seorang member Vtube Timika.

Dalam berita disebutkan jika Vtube masuk dalam daftar hitam OJK. Namun data itu per Juni 2020, yang sudah diselesaikan oleh perusahaan bersama tim hukumnya pada Juli 2020.

Pada Juni lalu itu memang penuh kehebohan. Di berbagai daerah, terutama di Manado. Banyak media memberitakan. Di beberapa daerah lainnya di Indonesia juga. Dan, data yang sama baru diterbitkan oleh fajarpapua.com saat ini. Karena itu kami merasa keberatan dengan pemberitaan ini. Jangan sampai terjadi penghakiman oleh media bahwa bisnis ini ilegal. Sementara pemerintah Indonesia saja memberikan ijin.

Saya bukan orang yang memberikan ijin untuk Vtube. Tapi saya hanya menyampaikan informasi bahwa Vtube masih memiliki legalitas untuk beroperasi di Indonesia, termasuk di Timika.

Pengalaman saya menjalani bisnis Vtube sejak 15 April 2020 saat launching, sistemnya jauh dari sistem ponzi. Tidak ada kewajiban di awal bergabung untuk menyetor sejumlah uang. Aplikasi Vtube pun tersedia gratis di Playstore. Sistem ponzi, seperti yang kita tahu, selalu mewajibkan membernya untuk menyetor sejumlah uang saat pendaftaran.

Uang-uang member baru ini lah yang digunakan untuk membayar member-member lama. Sementara di Vtube, seorang member bisa meraih penghasilan hingga ratusan juta rupiah dengan tanpa modal sama sekali. Alias gratis. Bahkan seorang member lama bisa saja membeli poin dari member baru. Artinya apa? Member lama memberi penghasilan kepada member baru. Alias terbalik dari sistem ponzi.

Soal OJK, menurut saya, karena tidak ada biaya pendaftaran, perusahaan tidak mengumpulkan uang dari member, maka bisnis ini bukan bisnis investasi.

Heboh !!!, Warga Mimika Kaget, Ternyata Aplikasi Vtube Dinyatakan Ilegal oleh OJK(Opens in a new browser tab)

OJK adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Perlu dicatat, Jasa Keuangan.

OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Sementara Vtube tidak beroperasi di jasa keuangan. Bidang Vtube adalah social digital advertising. Maka seharusnya Vtube dibawah Kemenkominfo, yang ijinnya sudah dikantongi Vtube untuk operasinya selama ini. Belum lagi ijin-ijin lain yang sudah dikantongi. Yakni ijin oprasional/komersial dari pemerintah Indonesia, Ijin Usaha Industri dari pemerintah Indonesia dan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kemenkominfo RI, serta ijin-ijin lainnya. Sehingga OJK tidak bisa serta merta dapat membekukan operasional Vtube.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *