Kaimana, fajarpapua.com – Batas waktu banding 14 hari Nicholas Kuahaty ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) terhitung sejak surat pemberhentian dengan tidak hormat (SPDTH) atas dirinya diterima tanggal 19 Oktober 2020 lalu, tersisa 2 hari lagi.
Menjelang batas waktu yang ditentukan, isi surat pemecatan NK beredar di media sosial.
Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma saat ditemui Fajar Papua, Jumat (30/10) di ruang kerjanya mengatakan, dirinya belum mendapat pemberitahuan resmi terkait upaya banding tersebut.
“Sampai siang ini belum, sesuai regulasi negara, jika melewati jangka waktu 14 hari maka surat tersebut sah secara hukum,” ungkap Bupati Matias.
Dia mengemukakan, SPTDH ditandatangani tanggal 30 September 2020 lalu atau jika dihitung saat ini sudah sebulan lebih.
Sementara itu, di Timika Papua copian SPTDH beredar luas di laman media sosial.
Dalam SPTDH tersebut tertulis landasan dikeluarkannya surat pemecatan terhadap NK. Diantaranya, Surat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 800/150.B/PUPR/2020 Tanggal 29 Mei 2020 Tentang Pemberitahuan ketidakhadiran saudara Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec.Dev dalam melaksanakan tugas.
Berikut, hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kaimana tanggal 19 Juni 2020, tanggal 1 Juli 2020 dan tanggal 10 Agustus 2020.
Berita Acara Pemeriksaan Nomor 800/02/Vl/TAHUN 2020 Tanggal 19 Juni 2020.
Berita Acara Pemeriksaan Nomor 800/04/Vll/TAHUN 2020 Tanggal 01 Juli 2020.
Berita Acara Pemeriksaan Nomor 800/06/Vlll/TAHUN 2020 Tanggal
10 Agustus 2020.
Rekomendasi Majelis Kode Etik Tertanggal 10 Agustus 2020. Bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kaimana tanggal 19 Juni 2020, tanggal 1 Juli 2020 dan tanggal 10 Agustus 2020 tersebut Saudara NK telah melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.
Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka II dan Pasal I0 angka 9 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Bahwa perbuatannya selaras dengan Pasal 253 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Terakhir berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 253 ayat 1.(tim)