BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Hari ini, KPK Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

pngtree vector tick icon png image 1025736
27
×

Hari ini, KPK Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

Share this article
Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri

Jakarta, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Klik Gambar Untuk Pendaftaran
Klik Gambar Untuk Pendaftaran

“Hari ini, bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/11).

Delapan saksi, yakni Direktur PT Gavejuna dan Komisaris CV Jblessing Yerry Aweidato, PNS/mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Totok Suhartono, PNS/mantan Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016/Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap 2 TA 2016 Everardus Rico Kukuareyau.

Selanjutnya, PNS/mantan Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Elcardobes Sapakoly, PNS/mantan Anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Irsansari, PNS/mantan anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 2 Masmur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *