Timika, fajarpapua.com – Ombudsman Republik Indonesia berjanji akan menerjunkan tim menanggapi laporan Forum Pemilik Hak Sulung Tsinga, Waa-Banti, dan Arwanop ( FPHS Tsingwarop) terkait terlantarnya ribuan pengungsi di Mimika serta divestasi saham PT Freeport Indonesia yang dinilai mengabaikan masyarakat pemilik hak ulayat.
“Kami akan tindaklanjuti masalah evakuasi pengungsi di Timika yang sampai hari ini belum dikembalikan ke tempat asalnya,” ungkap Asisten Muda Bidang Pengaduan Ombudsman RI, Santi Wijayanti kepada Fajar Papua melalui sambungan telepon seluler, Kamis (10/12).
Dikatakan, pihaknya juga menerima pengaduan terkait pembagian saham mulai dari perjanjian induk, Perdasi, provinsi sampai kabupaten.
“Saya akan laporkan dulu masalah ini ke pimpinan. Inti dari pengaduan, Pemda Mimika dan Provinsi Papua belum menanggapi surat Lokataru sebagai kuasa hukum hak ulayat padahal surat sudah dikirim bulan Agustus 2020 lalu,” paparnya lagi.
Dalam surat bernomor 246 itu, Haris Azhar SH, M.A Advokat Lokataru selaku kuasa hukum Forum Tsingwarop (masyarakat 3 kampung) menyampaikan permohonan alokasi pembagian saham PT Freeport Indonesia kepada masyarakat adat Tsingwarop dengan dasar-dasar sebagai berikut.
Pertama, Forum Tsingawarop adalah forum perwakilan masyarakat adat 3 kampung yakni Tsinga, Waa Banti, dan Arwanop yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Forum Tsingawarop Tanggal 24 Oktober 2017, Nomor: 55, yang dibuat oleh Notaris Sri Widodo, SH., dan memiliki nama lain yakni Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop.
Kedua, FPHS telah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Mimika Provinsi Papua Nomor 593/918 tentang Forum Pemilik Hak Sulung tertanggal 24 November 2019.
Surat rekomendasi tersebut pada intinya menyatakan bahwa Forum Pernilik Hak Sulung adalah representatif dari masyarakat suku Amungme di Kampung
Tsinga, Kampung Waa/Banti, dan Kampung Arwanop Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika.