BERITA UTAMA

Bupati Terpilih Waropen Jadi Tersangka Gratifikasi Kejati Papua

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Bupati Terpilih Waropen Jadi Tersangka Gratifikasi Kejati Papua

Share this article
Tolak gratifikasi

Jayapura, fajarpapua.com – Lolos Pilkada tidak berarti lolos jeratan hukum. Calon Bupati Waropen, YB, ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam kasus gratifikasi senilai Rp 19 miliar.

Kepala Kejati Papua, Nikolaus Kondomo mengemukakan, kasus gratifikasi dengan tersangka YB akan dilanjutkan seusai Pilkada Waropen.

ads

“Kasusnya pasti lanjut walaupun yang bersangkutan dilantik kembali menjadi Bupati Waropen,” ujar Kepala Kejati Papua Kondomo, di Jayapura, Jumat malam.

Dia mengemukakan, saat ini kasus gratifikasi untuk sementara dihentikan karena sesuai arahan Kejagung yang memerintahkan dipending sementara hingga pilkada selesai dilaksanakan.

Dikatakan, arahan Kejagung itu diberlakukan terhadap seluruh kasus pidana yang melibatkan kepala daerah ditunda hingga selesai tahapan pilkada.

Menurut Kondomo, YB sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi saat yang bersangkutan menjabat Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp19 miliar di tahun 2010.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Alek Sinuraya menambahkan, kasusnya pasti akan dilanjutkan penanganannya setelah yang bersangkutan dilantik kembali sebagai Bupati Waropen.

Yang pasti kejaksaan akan menuntaskan kasus gratifikasi dengan tersangka YB yang saat ini menjabat sebagai Bupati Waropen, kata Alek Sinuraya pula.(ant/boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *