BERITA UTAMApinpost

Ini Penyebab Polda Papua Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Sentra Pendidikan Mimika

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Ini Penyebab Polda Papua Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Sentra Pendidikan Mimika

Share this article
AKBP Adi Tri Widianto
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua AKBP Adi Tri Widianto (kemeja putih) didampingi Kabid Humas Kombes Ahmad Kamal di Jayapura.

Jayapura, fajarpapua.com – Lama ditunggu, akhirnya jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Papua buka suara terkait belum ditetapkannya tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Mimika.

Ternyata, hingga saat ini penyidik Direskrimsus masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melanjutkan penanganan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (disdik) Kabupaten Mimika. 

ads

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua AKBP Adi Tri Widianto didampingi Kabid Humas Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Senin mengatakan, hingga kini pihaknya
masih menunggu hasil audit dari BPKP guna memastikan berapa besar kerugian negara.

Diakui, karena masih menunggu laporan hasil audit BPKP menyebabkan saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyelidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Disdik Mimika terjadi tahun 2019 terkait sentra pendidikan berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri Sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan, dan SMP Negeri 5 Sentra Pendidikan. 

Sekolah tersebut dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika diantaranya suku Amugme, Kamoro, Dani, Damal, dan Mee .

Dugaan korupsi dana penyelenggaraan Sentra Pendidikan Berpola Asrama SP5 Timika tahun anggaran 2019 senilai Rp14.183.983.592 untuk kegiatan atau belanja makan minum siswa, guru, pamong asrama dan karyawan.

Dana yang dialokasikan itu terealisasi sebesar Rp12.731.255.900, yang terbagi dua kontrak, yaitu kontrak nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 senilai Rp 8.056.673.900, dan kontrak nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 senilai Rp 4.674.582.000.

Kegiatan atau belanja untuk makan siswa-siswi-siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra pendidikan berpola asrama Timika namun dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga ditemukan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp 1 miliar, kata AKBP Tri Widianto. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *