Lewati ke konten utama

Penerimaan Pajak KPP Pratama Timika Lampaui Target Rp3,16 Triliun

fajar PapuaPenulis
14.10 WIT3 menit baca27 dibaca
Pajak
PajakFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Hingga akhir tahun 2020, baru 340 WP yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Perinciannya yaitu 130 WP memanfaatkan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, 123 WP UMKM memanfaatkan PPh Final PP-23 ditanggung pemerintah, 42 WP memanfaatkan Pengurangan PPh Pasal 25, yang memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 sebanyak 26 WP, pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 sebanyak 15 WP dan permohonan proses restitusi PPN dipercepat sebanyak delapan WP. 

Nilai Realisasi Insentif Pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai berikut : PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebesar Rp27,14 miliar, Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar Rp1,61 miliar, PPh Pasal 23 dibebaskan sebesar Rp380 juta dan Pengembalian PPN dipercepat sebesar Rp12,81 miliar.(ant)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.