Timika, fajarpapua.com – Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengemukakan, tim penyidik akan segera berkoordinasi dengan ahli terkait rencana kesiapan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi gereja Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Pernyataan Ali Fikri menanggapi surat direktur Lokataru, Haris Azhar, Senin (15/2).
Ketika dikonfirmasi fajarpapua.com, Senin malam, Ali Fikri mengatakan sejauh ini proses penyidikan perkara dimaksud masih berjalan.
“Informasi yang kami terima, saat ini Tim akan segera berkoordinasi dengan ahli terkait rencana persiapan penghitungan kerugian negaranya,” ungkapnya.
Ia melanjutkan “Perlu kami sampaikan, dalam beberapa penanganan perkara yang berhubungan dengan unsur kerugian negara memang memerlukan waktu yang cukup panjang untuk memastikan dugaan besaran jumlahnya,” tuturnya.