BERITA UTAMAMIMIKApinpost

2 Mantan Anak Buah Oknum Pejabat Mimika TSK Kasus Korupsi PLTG Kaimana Divonis 4 Tahun Penjara

pngtree vector tick icon png image 1025736
13
×

2 Mantan Anak Buah Oknum Pejabat Mimika TSK Kasus Korupsi PLTG Kaimana Divonis 4 Tahun Penjara

Share this article
Vonis PLTMG Kaimana
Suasana sidang putusan korupsi proyek PLTMG Kaimana.

Kedua, terdakwa Cecilia Esti Tri Wahyuni, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Ketiga, terdakwa Jimmy Samuel Murmana, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.

ads

Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kami juga pikir-pikir,” papar Willy.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *