Kedua, terdakwa Cecilia Esti Tri Wahyuni, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Ketiga, terdakwa Jimmy Samuel Murmana, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.
ads
Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kami juga pikir-pikir,” papar Willy.(tim)