Timika, fajarpapua.com – Meski sudah diberantas, ternyata judi king masih marak di Timika, banyak warga yang terganggu dengan keberadaan permainan tersebut.
Disisi lain, kepolisian tidak berhenti berpatroli untuk memantau tempat-tempat judi king, yang sebelumnya sudah dibongkar.
Terkini, Polres Mimika berhasil mengamankan 6 orang yang mana 2 orang diantaranya masih dibawah umur diduga pemeran judi king di Pasar Gorong-gorong.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan 6 pelaku tersebut ditangkap pada hari Senin (12/4) dengan barang bukti satu set alat judi termasuk papan angka.
Enam pelaku tersebut yaitu AR, WG, AS, TA, HH, dan IL. Sedangkan yang masih dibawah umur yaitu HH (17) dan AS (15).
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan semua pelaku merupakan satu kelompok yaitu karyawan, dalam arti tidak ada pemilik.
“Semua pelaku baik dibawah umur juga tetap diproses hukum, masa hanya karena bawah umur tidak kami hukum, tetap dihukum lah,” ucapnya.(rul)