Lewati ke konten utama

Polres Mimika Amankan 6 Orang Pelaku Judi King, 2 Diantaranya Masih Dibawah Umur

fajar PapuaPenulis
20.34 WIT1 menit baca13 dibaca
Kasat Reskrim dan barang bukti judi king.
Kasat Reskrim dan barang bukti judi king.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Meski sudah diberantas, ternyata judi king masih marak di Timika, banyak warga yang terganggu dengan keberadaan permainan tersebut.

Disisi lain, kepolisian tidak berhenti berpatroli untuk memantau tempat-tempat judi king, yang sebelumnya sudah dibongkar.

Terkini, Polres Mimika berhasil mengamankan 6 orang yang mana 2 orang diantaranya masih dibawah umur diduga pemeran judi king di Pasar Gorong-gorong.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan 6 pelaku tersebut ditangkap pada hari Senin (12/4) dengan barang bukti satu set alat judi termasuk papan angka.

Enam pelaku tersebut yaitu AR, WG, AS, TA, HH, dan IL. Sedangkan yang masih dibawah umur yaitu HH (17) dan AS (15).

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan semua pelaku merupakan satu kelompok yaitu karyawan, dalam arti tidak ada pemilik.

"Semua pelaku baik dibawah umur juga tetap diproses hukum, masa hanya karena bawah umur tidak kami hukum, tetap dihukum lah," ucapnya.(rul)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.