Lewati ke konten utama

Info Penting !!! Dewan Pers Larang Pemda dan Swasta Beri THR Idul Fitri kepada Perusahaan Media

fajar PapuaPenulis
14.08 WIT2 menit baca42 dibaca
Surat edaran Dewan Pers
Surat edaran Dewan PersFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:
I. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),

  1. Aliansi Jurnalis Independen (AJ'),
    3. Ikatan Jurnatis Televisi Indonesia (IJTI),
    4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),
  2. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
  3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
    7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),
    8.  Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
    9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
  4. Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Ditegaskan, Dewan Pers sekali Iagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.

Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.(boy)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.