“Kegiatan takbir keliling bukan pemerintah melarang, tapi mengharapkan tidak dilakukan karena tentu saja kalau dilaksanakan itu akan melibatkan banyak orang dan pasti terjadi kerumunan. Kita masih dalam situasi pandemi COVID-19, dimana sampai saat ini Mimika belum sepenuhnya bebas dari pandemi. Harap ini bisa dimengerti dan dipahami oleh semua warga masyarakat,” ujarnya.
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Mimika akan dipusatkan di Lapangan Timika Indah dan pada 72 masjid yang tersebar di Kota Timika dan sekitarnya hingga Tembagapura.(red)