BERITA UTAMAPAPUA

Pejabat Papua Danai Victor Yeimo Buat Sejumlah Kerusuhan, Kombes Kamal: Masih Didalami

cropped cnthijau.png
7
×

Pejabat Papua Danai Victor Yeimo Buat Sejumlah Kerusuhan, Kombes Kamal: Masih Didalami

Share this article
Viktor Yeimo
Viktor Yeimo

Dijerat Pasal Berlapis

Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri menyatakan pihaknya akan memberlakukan pasal berlapis terhadap juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo.

Yeimo dijadikan tersangka perkara makar, delik terkait bendera lambang dan bendera negara, penghasutan untuk melawan penguasa, delik pembakaran, pencurian, dan menggunakan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan.

ads

“Saya pastikan (Victor Yeimo) sudah pasti tersangka. Laporan Polisi cukup banyak. Yang pertama, kemarin kami amankan terkait dengan kasus kerusuhan 2019,” ujar Fakhiri.

Fakhiri merinci sejumlah pasal yang akan dikenakan terhadap Victor Yeimo. “Yang pertama kita akan mengenakan kejahatan terhadap keamanan negara,” ujarnya.

Sejumlah pasal yang akan dikenakan kepada Yeimo itu termasuk Pasal 106 junto pasal 82 KUHP dan Pasal 110 KUHP (delik makar), Pasal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 160 KUHP (penghasutan untuk melawan penguasa), Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 365 KUHP (pencurian), Pasal 170 ayat (1) KUHP (penggunaan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan), dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961 (kepemilikan senjata pemukul atau penikam). (In/ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *