Timika, fajarpapua.com – Publik Mimika Senin (31/5) dikejutkan surat pemberitahuan yang ditandatangani Bupati Mimika tentang pemberhentian tenaga honorer dengan tiga pengecualian di Kabupaten Mimika.
Surat bernomor 800/313 tahun 2021 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan secara resmi mulai berlaku besok 1 Juni 2021.
Berikut isi surat tersebut. “Diberitahukan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah bahwa untuk tertibnya Administrasi Manajemen Kepegawaian dan Penataan Kembali Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Tenaga Honorer yang masih dibutuhkan bekerja pada Pemerintah Kabupaten Mimika antara lain:
a. Tenaga Guru yang telah bekerja pada Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
b. Tenaga Medis yang telah bekerja pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
c. Petugas Pemungut Pajak dan Restribusi Daerah yang telah bekerja pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
2. Segera membuat Laporan Kebutuhan Tenaga Honorer sesuai Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dan disampaikan kepada Bupati Mimika melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika.