Lewati ke konten utama

Beredar Surat Bupati Mimika Tiba-tiba Berhentikan Tenaga Honor di Sejumlah OPD

fajar PapuaPenulis
20.46 WIT2 menit baca65 dibaca
IMG 20210531 WA0017 1
IMG 20210531 WA0017 1Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

3. Pembayaran Gaji, TTP, dan Uang Makan Tenaga Honorer yang dikelola oleh masing-masing OPD akan dikembalikan/dipusatkan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika.

4. Tenaga Honorer selain Tenaga Guru, Tenaga Medis dan Petugas Pernungut Pajak dan Restribusi Daerah sebagaimana tersebut pada point I (satu) huruf a, b dan c agar segera dibebaskan sementara dari tugas, dan Surat Keputusan Bupati Mimika, Surat Keputusan Pimpinan OPD tentang Pengangkatan Tenaga Honorer dinyatakan tidak berlaku lagi Terhitung Mulai tanggal : 01 Juni 2021.(ana)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.