Seiring dengan dimulainya pemasangan perangkat, ternyata CV RP sebagai pihak kontraktor kemudian mengajukan penagihan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika padahal saat itu pekerjaan belum tuntas.
Ternyata pengajuan tagihan tersebut berjalan mulus dan pihak pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika mengeluarkan memo atau pemberitahuan bahwa kegiatan telah selesai dan surat tersebut digunakan kontraktor untuk melakukan penagihan.
Diduga karena persyaratan lengkap, Pemda Kabupaten Mimika kemudian melakukan transfer pembayaran melalui rekening milik CV RP yang ada di Bank Papua Cabang Timika.
Permasalahan mulai timbul, karena ternyata CV RP tidak dapat mencairkan dana tersebut, karena pihak bank langsung melakukan pemotongan terhadap dana pembayaran proyek yang masuk.
Pemotongan terhadap dana pembayaran proyek karena ternyata perusahaan kontraktor itu memiliki tanggungan yang cukup besar di Bank Papua yang telah jatuh tempo pembayarannya.
Akibat situasi itu, CV RP dilaporkan tidak mampu menyelesaikan kewajibannya kepada CV Buana Inti Persada, sebagai vendor sound voice traffic light sesuai perjanjian bahwa seluruh tagihan akan dilunasi setelah perangkat dipasang.
Akibatnya, tehnisi yang didatangkan oleh pihak vendor kemudian diperintahkan untuk membawa kembali ke Jakarta perangkat pendukung yang belum terpasang.
Selain itu, pihak vendor bersedia memasang seluruh perangkat pendukung jika seluruh nilai barang dibayar terlebih dahulu.