Merauke, fajarpapua.com - Petugas Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Merauke terus melakukan operasi/ razia penggunaan masker di beberapa titik di Kota Merauke, Kamis (14/7).
Razia yang dilaksanakan petugas gabungan adalah penegakan dari Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dipimpin oleh Kasat Bimas Polres Merauke, AKP Horas Nababan.
Pantauan fajarpapua.com di Pertigaan Jalan Raya Mandala- Noari Merauke, tampak sejumlah pelanggar diberikan hukuman fisik push-up maupun skuat jump oleh petugas gabungan karena kedapatan tak mengenakan masker ketika melintas di jalan raya maupun tempat-tempat umum lainnya.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Bimas AKP Horas Nababan mengatakan, petugas gabungan gencar melakukan sosialisasi dan imbauan-imbauan kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19 yang terus meningkat kasusnya di Kabupaten Merauke.
“Sosialisasi dan imbauan terus kita laksanakan setiap hari dengan patroli keliling kota Merauke. Ini sebagai upaya menindaklanjuti Surat Edaran Bupati dan penerapan PPKM mikro, mulai dari pembatasan aktivitas usaha dan mewajibkan masyarakat memakai masker jika berada di tempat umum,” terang Horas Nababan.
Menurut Nababan, dalam razia yang dilakukan masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Hal ini membuktikan kesadaran sebagian masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan Covid-19 masih sangat minim. Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker langsung dikenakan sanksi fisik dan sosial.
“Kita sudah lakukan sosialisasi dan imbauan, tapi masih saja ada warga yang tidak memakai masker. Jadi kita beri sanksi push-up, skuat jump, ada juga melafalkan Pancasila,” ujarnya.
Meski demikian, kata Nababan. dari pantauan petugas gabungan kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker sudah sekitar 75 persen. Di setiap sudut jalan juga terlihat warga menggunakan masker saat di luar rumah.
“Ini adalah salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Kita harapkan agar masyarakat mematuhi edaran yang telah ditetapkan dan masyarakat juga di wajibkan memakai masker,” tandasnya (hrs)

