Lewati ke konten utama

Umur Baru 21 Tahun, Gegara Jualan Narkoba, Anca Terancam Penjara 20 Tahunan

Redaksi FPPenulis
02.00 WIT2 menit baca26 dibaca
Tersangka HZ
Tersangka HZFoto / BERITA UTAMA
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Nasib "ngenes" alias memprihatinkan harus diterima oleh seorang pemuda asal Timika berinisial HZ alias Anca.

Bagaimana tidak, Anca yang baru berusia 21 tahun harus menerima ancaman hingga 20 tahun akibat penyalahgunaan Narkotika.

Kasus yang menimpa HZ alias Anca itu saat ini telah dilimpahkan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri Mimika (Tahap II), pada Jumat (24/9)kemarin.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Mansur kepada fajarpapua.com, menyatakan tersangka HZ alias Anca ditangkap karena terbukti memperjual belikan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis di Jalan Kangguru, Kwamki Narama, Timika, Papua, pada Rabu 4 Agustus 2021 lalu.

Dikatakan, Anca kelahiran tahun 2000 ditangkap berkat laporan warga yang curiga melihat sekelompok pemuda diduga hendak melakukan transaksi narkoba yang dikemudian dilaporkan ke Polres Mimika.

Selanjutnya, personil Pos Brimob Kalsel BKO Polsek Kwamki Narama mendatangi TKP dan berhasil mengamankan Anca.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dalam bentuk paketan dalam tas pinggang yang digunakan tersangka.

Kemudian, Tim Sat Resnarkoba melanjutkan penggeledahan di kediaman Anca untuk mencari barang bukti lainnya di Jalan Pendidikan, Timika dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika golongan 1 jenis Tembakau Sintetis seberat 4,75 gram, 14 (empat belas) lembar slip bukti transfer dan penarikan, 1 (satu) buah HP merk OPPO A54 warna hitam dengan sim card, 1 (satu) buah kartu ATM BRI, Uang tunai sebanyak Rp 1.237.000, 1 (satu) buah tas pinggang merek gibson warna biru dan 1 (satu) bungkus kertas vaper/kertas linting.

Atas perbuatannya itu, Anca dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Tersangka dan barang bukti diterima oleh Ajun Jaksa Madya Ico Andreas Hatorangan Sagala di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Mimika. (rul)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.