BERITA UTAMAMIMIKA

Sekda Mimika : Rp 17 Miliar untuk Mantan Anggota DPRD Mimika Sesuai Rapat Bersama Sekda Papua, arahan BPK dan Inspektorat

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Sekda Mimika : Rp 17 Miliar untuk Mantan Anggota DPRD Mimika Sesuai Rapat Bersama Sekda Papua, arahan BPK dan Inspektorat

Share this article
Sekda Mimika, Michael Gomar
Sekda Mimika, Michael Gomar

Timika, fajarpapua.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Michael Gomar menegaskan besarnya dana yang dibayarkan kepada mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Plt Sekda Provinsi Papua, BPKAD Inspektorat, arahan dari perwakilan BPK RI Provinsi Papua dan Kejaksaan Negeri Timika.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Komponen apa saja yang dibayarkan kepada 26 mantan anggota DPRD Mimika yaitu gaji dan tunjangan, itu sudah termasuk gaji pokok dan melekat pada mantan anggota DPRD Mimika selama satu tahun anggaran, terhitung dari 25 November 2019 hingga 25 November 2020,” ujar Sekda Gomar usai rapat paripurna III di gedung DPRD Mimika, Jumat.

Dikatakan, berita acara yang diserahkan Gubernur Papua yang diwakili oleh Sekda Provinsi Papua dan diterima Bupati Mimika yang diwakili dirinya adalah berita acara penyerahan SK gubernur Provinsi Papua tentang pengesahan kembali anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 terhitung sejak 23 Agustus 2021.

“Jadi bukan berisi ataupun tertuang komponen hak-hak yang dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Mimika kepada mantan anggota DPRD atau 26 orang penggugat,” katanya.

Ia menyatakan, yang pasti pemerintah Kabupaten Mimika tetap menjalankan hasil koordinasi dan juga surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), juga surat penjelasan hak-hak dari Gubernur Provinsi Papua.

“Tetap ikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kami juga dikemudian hari tidak mau ada permasalahan hukum baru lagi,” tutupnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *