Timika, fajarpapua.com – Saat ini berkembang berkembang informasi ditengah masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru terhitung mulai 24 November 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang akan diterapkan PPKM level 3 diseluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Mimika.
Namun demikian, kabarnya belum ada instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait dengan penerapan PPKM Level 3 dalam rangka libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Memang hingga saat ini dari berita yang beredar pemerintah pusat masih mengikuti perkembangan peningkatan Covid-19 diseluruh wilayah tanah air.
Selain itu tidak menutup kemungkinan akan menerapkan lagi PPKM level 3 jika terjadi peningkatan kasus yang signifikan.
Wakil Bupati Mimika, John Rettob kepada wartawan usai Pengukuhan Pengurus Kerukunan Keluarga A3 di Gedung Tongkonan, Selasa (23/11) menegaskan penerapan PPKM Level 3 baru sebatas wacana.
“Ini baru wacana, namun pemerintah pastinya memiliki referensi yang menjadi dasar keputusan. Kabupaten Mimika akan membahas lebih detail, tapi hingga kini belum ada keputusan,” jelas Wabup JR.
Meski demikian, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika ini mengakui pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI sudah mewacanakan penerapan PPKM level III diseluruh wilayah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sementara terkait perkembangan kasus Covid-19 kata Wabup JR, untuk Kabupaten Mimika kasusnya mengalami penurunan yang sangat tajam.
“Saat ini ada 14 kasus yang dilaporkan namun yang terkonfirmasi hingga kini hanya 1 kasus,” tuturnya. (mar)