BERITA UTAMAMIMIKA

Bupati Mimika Kembali Berhentikan Ribuan Pegawai Kontrak di Lingkup Pemda Mimika, Kecuali 4 Profesi Ini

cropped cnthijau.png
8
×

Bupati Mimika Kembali Berhentikan Ribuan Pegawai Kontrak di Lingkup Pemda Mimika, Kecuali 4 Profesi Ini

Share this article
Kantor Bupati Mimika
Kantor Sentral Pemerintahan Daerah Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Setelah sempat diaktifkan awal Oktober 2021 lalu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng melalui surat nomor 800/40 kembali memberhentikan ribuan pegawai tidak tetap/pegawai kontrak yang mengabdi di semua instansi lingkup Pemda Mimika.

Ads

Dalam surat keputusan tertanggal 13 Januari 2022, Bupati Eltinus Omaleng menyatakan dalam rangka penertiban dan penyesuaian administrasi manajemen kepegawaian dan evaluasi kinerja Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimíka, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kontrak dirumahkan/diberhentikan.

Kedua, kepala Organisasi Perangkat Daerah akan melakukan evaluasi kinerja dan mengusulkan kembali nama-nama Pegawai Tidak Tetap atau tenaga kontrak sesuai penilaian kinerja, kedisiplinan, loyalitas, integritas dalam mendukung kinerja organisasi dan pelayanan publik yang ditujukan kepada Mimika melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

Ketiga, dengan point 2 tersebut diatas, Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kontrak akan bekerja kembali sampai dengan waktu yang ditentukan setelah menandatangani kontrak kerja antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kontrak.

Keempat, Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kontrak yang tetap bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, diantaranya :

Pertama, tenaga guru yang bekerja pada Taman Kanak-kanak, PAUD/NI,(TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kedua, pegawai yang bekerja pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kesehatan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika;

Ketiga, Petugas Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika;

Keempat, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Petugas
Bencana Daerah, Petugas Dinas Perhubungan yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika;

Batas waktu usulan tenaga Tidak Tetap atau Tenaga Kontrak bulan Februari Minggu ke-3 kepada Bupati Mimika melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *