BERITA UTAMAMIMIKA

Sering Mencuri Sepeda Motor, Cowok ABG Berambut Pirang Digiring ke Tahanan Polsek Mimika Baru

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Sering Mencuri Sepeda Motor, Cowok ABG Berambut Pirang Digiring ke Tahanan Polsek Mimika Baru

Share this article
Polres Mimika saat pers release.
Polres Mimika saat pers release.

Timika, fajarpapua com- Seorang remaja pria berinisial BB (16) ditangkap anggota Polsek Mimika Baru pada Minggu (30/1) sekira pukul 21.30 WIT, di Jalan Restu, Kelurahan Timika Indah.

Cowok baru gede berambut pirang ini kemudian digelandang ke tahanan polisi setelah sebelumnya diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hijau dengan nomor polisi PA 3992 MP, milik warga di BTN Kamoro Indah, Jalan Yos Sudarso SP4 pada 6 September Tahun 2021 lalu.

ads

“Hasil pengembangan Tim Opsnal Reskrim berdasar pengakuan tersangka, sepeda motor itu sudah dijual ke masyarakat dengan harga Rp 1 juta,” ujar Kapolsek Miika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian saat menggelar pres release, Senin (31/1).

Dijelaskan, sebelum ditangkap atas kasus ini, BB juga terdata telah sering kali melakukan aksi pencurian sepeda motor disejumlah wilayah.

Penyidik lanjut Kapolsek Oscar, setiap melakukan aksi pencurian tersangka BB diduga tidak bergerak sendiri tetapi bersama komplotannya.

Untuk dugaan keterlibatan tersangka lain, Kapolsek Oscar menegaskan, penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian sepeda motor tersebut.

Sedangkan mengenai tersangka BB yang masih dibawah umur, ia menegaskan berdasar pengakuan saat ini usia BB menjelang 17 tahun.

“Jika pengakuan tersebut benar, maka akan ditindaklanjuti sesuai peradilan anak. Tetapi kami akan mencari data lengkap sebagai bukti dukung tahun kelahiran pelaku. Saat ini pelaku statusnya putus sekolah,” tuturnya.

Setelah penangkapan BB, saat ini anggota Polsek Mimika Baru juga terus memburu salah satu pemuda yang juga diduga sebagai pelaku pencurian motor.

Kapolsek Oscar belum mau membuka identitas pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi PH 2284 HN milik warga di Jalur 3, Jalan Kelapa Dua Kompleks Makarena.

“Itu dilaporkan tanggal 16 Juni Tahun 2019 lalu. Motornya sudah kita amankan dari tangan warga yang membeli . Identitas pelaku belum bisa kita sampaikan, tapi yang jelas sudah kita kantongi,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Oscar mengingatkan warga Timika tidak membeli barang atau sepeda motor hanya karena tergiur harga murah dan tanpa surat-surat yang lengkap.

Sebab katanya, untuk warga yang membeli barang curian itu bisa dikenakan pasal UU yaitu pasal penadahan.

“Makanya kami imbaukan juga kepada warga supaya jangan tergiur dengan harga murah. Masyarakat harus mengerti,karena jika membeil barang curian, maka akan dijerat pasal,” katanya. (axl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *