Timika, fajarpapua.com – Satuan Reskrim Polres Mimika terus mendalami dugaan malpraktek di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika yang menewaskan Agheta A Pakage pada 28 November 2021.
Bahkan pada 5 Januari 2022 lalu, penyidik Satreskrim Polres Mimika juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada RSMM Timika agar menyerahkan rekam medis korban.
Terkait permintaan ini, pihak RSMM Timika pada 4 Februari 2022 lalu telah menyerahkan rekam medis milik korban sebagaimana permintaan penyidik.
“Kami minta rekam medis keadaan pasien saat sebelum dan sesudah operasi, diawal maupun pasca operasi itu kita minta rekam medisnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar, saat ditemui fajarpapua.com, Senin (7/2).
Namun demikian Iptu Bertu mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan hasil investigasi internal yang dilakukan RSMM Timika terhadap kasus tersebut.
“Hasil investigasi internalnya belum kami terima. Seperti yang sudah saya jelaskan, inikan prosedurnya sudah jelas nanti kalau memang sudah jelas hasilnya akan kita berikan ke rekan-rekan media untuk disampaikan ke publik,” katanya.
Selain itu lanjutnya, pihak kepolisian juga telah memberikan surat pemberitahuan hasil penyelidikan kepada keluarga korban yang juga terus menunggu tindak lanjut kasus itu.
“Keluarga korban sangat menghargai proses hukum yang ada, yang penting kita sama-sama kawal kasus ini sampai jelas apa yang terjadi,” lanjutnya.
Satreskrim Polres Mimika tegasnya, guna mengungkap kasus tersebut juga akan segera mengumpulkan hasil investigasi dari berbagai pihak, baik IDI dan pihak RSMM untuk dilengkapi bersama hasil rekam medis sebelum nantinya akan digelar perkara kasus tersebut. (feb)