BERITA UTAMAMIMIKA

KPK Ingatkan Mantan Pejabat Mimika Segera Kembalikan Aset Daerah

cropped cnthijau.png
7
×

KPK Ingatkan Mantan Pejabat Mimika Segera Kembalikan Aset Daerah

Share this article
oordinator dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria
Koordinator dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria

Timika, fajarpapua.com – Koordinator dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengingatkan para pejabat, mantan pejabat atau pensiunan pejabat di Kabupaten Mimika, Papua, yang masih menguasai aset daerah, seperti mobil, rumah dan lain lain agar segera mengembalikannya kepada pemkab setempat.

“Di Papua, ada Kepala Dinas yang di rumahnya terdapat 11 kendaraan dinas. Saya belum dapat data di Kabupaten Mimika, tapi biasanya agak mirip-mirip,” kata Dian kepada awak media di Timika, Senin.

ads

Menurut dia, jika ada mantan pejabat yang tidak mengembalikan aset daerah maka pemkab setempat segara mengambil langkah tegas untuk mengambil kembali aset daerah yang dikuasai oknum pejabat tersebut.

“Kalau dikasih tahu baik-baik tetap tidak mau, ya harus dikorankan. Kalau masih tidak mengindahkan, ya dipolisikan. Kalau dia ganti plat nomor, dirazia kemudian dilaporkan penggelapan dan bisa tersangka,” ujar Dian Patria.

Ke depan, katanya, KPK akan melakukan penandatanganan Pakta Integritas Aset bersama bupati, wakil bupati , pimpinan DPRD dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Melalui penandatanganan Pakta Integritas dimaksud, setiap pejabat maupun mantan pejabat diwajibkan untuk mengembalikan seluruh aset yang dikuasai kepada pemerintah daerah, jika tidak maka yang bersangkutan siap diproses hukum.

“Dalam sebulan ini bupati, wakil bupati dan sekda akan teken itu,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Mimika Michael Gomar menyebut Mimika telah melakukan penataan dan penertiban aset daerah sejak dua tahun lalu.

Beberapa aset milik Pemkab Mimika berupa tanah, katanya, sudah dipasang plang bahwa aset tersebut milik Pemkab Mimika.

Adapun kendaraan dinas yang dibawa oleh mantan pejabat yang telah pensiun sudah dilakukan penarikan oleh tim yang terdiri atas BPKD dan Kejaksaan Negeri Timika.

“Tahun 2021 kami sudah menarik enam kendaraan dinas, dan akan dilanjutkan tahun ini untuk kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pejabat yang sudah pensiun. Sementara untuk perumahan dinas, sesuai arahan dari KPK dan Instruksi Bupati Mimika akan ditindaklanjuti tahun ini,” jelasnya.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *