BERITA UTAMAMIMIKA

Dugaan Praktik Maladministrasi Pengangkatan Sekretaris KPU Mimika dan Prasangka Permainan Aktor Politik 2024

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Dugaan Praktik Maladministrasi Pengangkatan Sekretaris KPU Mimika dan Prasangka Permainan Aktor Politik 2024

Share this article
Hironimus Kiaruma Ladoangin
Hironimus Kiaruma Ladoangin

Timika,fajarpapua.com – Gugatan proses pengangkatan Sekretaris KPU Kabupaten Mimika ke DKPP sontak membuat pemerhati Pemilu dan stakeholder pemilu lainnya di Kabupaten Mimika mengernyitkan dahi.

Prasangka-prasangka kemudian bermunculan, dan akhirnya sampai pada dugaan adanya keterlibatan aktor-aktor politik di Timika yang sengaja mendesain proses ini dengan tujuan agar dapat mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu dan juga Pilkada 2024.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Tindakan ini tentu saja menciderai demokrasi dan rasa keadilan segenap masyarakat Kabupaten Mimika, karena maju tidaknya tanah ini ditentukan oleh proses pemilu yang adil. Sementara proses pemilu yang adil hanya dihasilkan oleh para penyelenggara yang independen dan imparsial.

Kesekretariatan KPU Kabupaten bersifat hirarkis dan menjadi satu kesatuan dengan lembaga KPU Kabupaten. Sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, KPU Kabupaten dan kesekretariatannya tunduk pada asas-asas penyelenggaraan Pemilu sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).

Konsekuensi dari sifatnya yang hirarkis adalah wewenang mengangkat dan memberhentikan Sekretaris KPU Kabupaten ada di tangan Sekretaris Jenderal KPU.

Sekretaris KPU yang diangkat harus memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (vide Pasal 81 UU Pemilu).

Pengangkatan Sekretaris KPU Kabupaten yang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan merupakan tindakan maladministrasi yang melanggar Pasal 81 UU Pemilu dan dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan dalam Administrasi Pemerintahan.

Dari perspektif etika penyelenggara pemilu, pejabat yang dipaksakan untuk menduduki suatu jabatan meskipun tidak memenuhi syarat maka sudah barang tentu akan ada konflik kepentingan dan berujung pada antara lain ketidakmandirian, ketidakprofesionalan, ketidakadilan, dan ketidakjujuran dalam penyelenggaraan Pemilu.

Sementara Sekretaris Jenderal KPU, sebagai pejabat yang berwenang mengangkat dapat dikenakan pelanggaran terhadap asas jujur, tertib, berkepastian hukum, dan professional.

Jika dalam persidangan di DKPP terbukti bersalah, maka Sekjend KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Mimika dapat diberhentikan sekaligus.

Dari persepektif Hukum Administrasi Pemerintahan, baik Sekjend KPU, Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, dan aktor-aktor di Timika yang ASN (jika ada) dikategorikan melakukan tindakan melampaui wewenang dan dapat diadukan ke PTUN yang sanksinya bisa berupa pembatalan SK Pengangkatan dan sanksi administratif lainnya.

Diluar daripada proses yuridis di atas, partai-partai politik sebagai peserta pemilu yang paling berkepentingan dengan independensi penyelenggara pemilu jangan diam saja. Harus ada sikap yang diambil. Paling tidak secara kolektif mendukung proses gugatan ke DKPP ini. Dukungan secara kolektif akan memberikan pressure kepada DKPP agar melihat persoalan ini dengan jeli dan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Semuanya tentu saja demi menjaga marwah demokrasi di Kabupaten Mimika tercinta. (Pemerhati hukum Mimika, Hironimus Kiaruma Ladoangin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *