Timika, fajarpapua.com – Personel Polsek Miru berhasil menangkap ABB, pelaku pencurian kendaraan bermotor di halaman parkir RSUD Mimika.
Penangkapan ABB berdasar LP/69/III/2022/PAPUA/RES MIMIKA/SEK MIRU/ tanggal 30 Maret 2022 pukul 05.30 WIT.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor honda beat hitam. Sudah lima orang saksi yang diperiksa. Sementara pelaku ABB dikenakan pasal 363 ayat (4) KUHP.
“Hari ini kita lakukan penangkapan terhadap ABB yang mencuri kendaraan bermotor di RSUD milik warga SP 3 inisial EM (30). Modus pelaku merusak kunci motor lalu menyambung gunakan kabel,” ujar Kapolsek Miru, AKP Oscar Fajar Rahadian di Polsek Miru, Rabu (30/3).
Awal mula, pelaku melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor yang diduga milik pelaku namun masih dalam pengembangan.
“Jadi pelaku memarkir kendaraannya di parkiran RSUD seolah sebagai pengunjung kemudian melancarkan aksi dengan merusak rumah kunci motor milik korban dan membawa lari motor curian tersebut dengan meninggalkan motor yang awalnya dia bawa,” ungkapnya.
Setelah itu, pelaku kembali bersama temannya ke RSUD mengambil motor yang dibawanya. Namun aksinya terpantau CCTV, personil Polsek Miru langsung merespon bersama anggota penjagaan RSUD.
“Teman pelaku yang mengendarai kendaraan awal berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran, pelaku utama pencuri kendaraan berhasil kita amankan di RSUD,” terangnya.
Barang bukti dan pelaku sudah dibawa ke Polsek Miru, saat ini dalam proses pengembangan. “Aksinya cukup cepat, dengan modus mencari motor yang tidak dikunci setir,” jelasnya. (feb)