Jayapura, fajarpapua.com– Kecelakaan maut terjadi di Jalan Koti atau tepatnya didepan Pelabuhan Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Senin (6/6).
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang yang diketahui sebagai pasangan suami istri bernama Anthonius Bugerom (56) dan Yacoba Petronela (52) meninggal dunia.
Kedua korban meninggal dunia lantaran saat mengendarai sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi PA 4439 AZ hilang kendali, kemudian terjatuh ke sebelah kanan jalan sehingga terlindas truk Mitsubisi Colt Diesel PA 8879 AO yang dikendarai oleh FT (24).
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Pilomina Ida Waymramra ketika dikonfirmasi fajarpapua.com mengatakan, dua korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut meninggal dunia.
“Korban Anthonius Bugerom meninggal dunia di TKP sedangkan sang istri Yacoba Patronela meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Dok II Jayapura, “katanya.
Dijelaskan, korban Anthonius meninggal dunia karena terluka di kepala bagian atas kanan sehingga mengakibatkan pendarahan yang keluar dari hidung dan telinga.
Selain itu korban Anthonius juga mengalami patah tulang dada, sehingga nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.
Sedangkan sang istri yang bernama Yacoba mengalami luka robek bagian kepala, keluar darah dari telinga dan hidung dan meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kasus kecelakaan tersebut lanjutnya, saat ini dalam penanganan Unit Lantas Polresta Jayapura Kota dan telah dilakukan olah TKP.
“Selain itu kami juga telah memintai keterangan dari beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut dan juga telah mengamankan barang bukti serta pengemudi mobil truk,” jelasnya
Korban Kehilangan Keseimbangan
Sementara itu berdasar keterangan sejumlah saksi, kecelakaan itu terjadi berawal saat Pasutri yang mengendarai sepeda motor Smas PA 4439 AZ dari arah kota Jayapura tujuan Weref dengan kecepatan normal.
Entah mengapa sesampai di TKP tepatnya di Jalan Koti di depan Pelabuhan Kota Jayapura tepatnya di depan Toko Daikin, pengendara motor Smash hilang keseimbangan dan kemudian terjatuh keluar jalur sebelah kanan sehingga truk Mitsubishi Colt Diesel PA 8879 AO dari arah berlawanan dengan kecepatan normal.
“Sopir truk tersebut tidak bisa menghindari kedua korban karena sudah terlalu dekat dengan kedua pengendara motor hingga tertabrak meninggal dunia,” ucapnya.
Kompol Ida menambahkan, akibat kecelakaan tersebut, pengemudi mobil truk Mitsubisi Colt Diesel yakni FT (24) dijerat pasal 310 ayat (1) dan (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan diancam 6 tahun penjara. (hsb)